Sabtu, 28 Januari 2012

Nilai ujian anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara Rendah

LOGO-KPID.jpg

Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Ahmad Ikhyar Hasibuan menegaskan nilai ujian tertulis para peserta calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di bawah lima puluh  persen.

"Nilai ujian dari hasil tes tertulis dan tes psikotes para calon dibawah lima puluh persen. Sedangkan nilai tes untuk wawancara di atas lima puluh persen. Saya menilai kinerja Pansel positif. Saya apresiasikan kinerja Pansel,"ujar Ahmad Ikhyar, di saat  Komisi A, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di gedung dewan, Jumat (27/1).
Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Sopar Siburian."Pansel sudah bekerja dengan baik. Dua pertiga pekerjaan Komisi A, DPRD Sumatera Utara sudah dikerjakan Pansel.Terima kasih kepada Pansel,"ujar Sopar. Tesnya, papar anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Tohonan Silalahi, luar biasa untuk para peserta."Pekerjaan Pansel sudah profesional dan baik,"ujar Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Isma Padli Ardya Pulungan.
Anggota Pansel Calon Anggota Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara  Prof Syukur Kholil menegaskan dari total  hasil ujian tertulis, psikotes dan wawancara hanya tiga orang peserta yang mendapat nilai delapan puluh. Sebanyak lima puluh persen peserta ujian, nilainya di bawah lima puluh.
"Ranking satu hingga lima belas dari calon anggota KPID Sumatera Utara, nilainya objektif atas kemampuan calon itu sendiri,"tandas Syukur.
Sementara itu, Sekretaris Pansel Calon Anggota Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara Jaramen Purba menyatakan pada awalnya para peserta ujian yang mengambil formulir sebanyak tujuh puluh orang. Kemudian yang mendaftar sebanyak empat puluh satu orang. "Dari hasil seleksi adminstrasi, yang lulus hanya tiga puluh tujuh orang. Dari hasil ujian kompetensi yang meliputi tes tertulis, psikotes dan wawancara yang diikuti tiga puluh tujuh peserta ujian, yang lulus hanya lima belas orang,"tandasnya.
Selanjutnya, Jaramen mengatakan calon anggota KPID Provinsi Sumatera Utara juga diikuti enam calon incumbent.
"Calon incumbent, ada dasar hukumnya.Yaitu peraturan KPI No. 02 tahun 2011 dan peraturan KPI No.1 tahun 2009. Enam orang calon incumbent anggota KPID Provinsi Sumatera Utara, telah lulus ujian seleksi adminstrasi. Jadi dua puluh satu peserta calon anggota KPID Provinsi Sumatera Utara, perlu mengikuti fit and proper test yang nantinya dilaksanakan oleh Komisi A, DPRD Sumatera Utara,"papar Jaramen.

Bank Sumut Ingin Jadi Bank Devisa


Dirut Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu mengatakan Bank Sumut  tetap berupaya keras  untuk meningkatkan kualitas  pelayanan dan penambahan jaringan.
"Ke depan, Bank Sumut berupaya menjadi Bank devisa dan  menjual saham di bursa saham,"ujar Gus Irawan,"saat rapat dengan pendapat dengan Komisi C, DPRD Sumatera Utara, di gedung dewqan, Selasa (24/1).

Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi C, DPRD Sumatera Utara Marasal Hutasoit , Wakil Ketua Komisi C, Pasiruddin Daulay dan Sekretaris Komisi C, Effendi Napitupulu. Anggota Komisi C yang hadir di rapat itu, Muslim Simbolon, Eddi Rangkuti, Muhammad Nasir, H Hidayatullah, Iman B Nasution, Robert Nainggolan, Oloan Simbolon, Meilizar Latief dan Mulkan Ritonga.

Untuk menjadi Bank devisa, Bank Sumut tinggal menunggu izin dari Bank Indonesia."Sedangkan IPO atau penawaran saham perdana, perlu sosialisasi,"ujar Gus

Senin, 09 Januari 2012

Pembantaian Terhadap Rakyat Yang Mempertahankan Tanahnya Dapat Memicu Revolusi Sosial


H.Aldian pinem Presiden  LSM PHP(Perjuangan Hukum &Politik ) sangat mengharapkan suatu solusi agar permasalahan tanah di Indonesia tidak terjadi kesenjangan seharusnya pemerintah (Presiden RI dan DPR RI)membuat kebijakan revisi UU Pokok agraria No 5 tahun 1960 sebab UU tersebut tidak melindungi rakyat kecil dan juga tidak melindungi rakyat yang masih mempertahankan Hak Ulayatnya .Dalam suratnya yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia

Rakyat menilai pernyelesaian tanah tidak adil karena tercermin pemerintah seolah-olah memihak perusahaan besar dan juga sistim peradilan di Indonesia dinilai masih berpihak kepada pihak yang lebih kuat .Hal ini dapat dilihat beberapa kasusyang terjadi belakangan ini di Indonesia yang sering menimbulkan bentrok fisik.
Putusan Pengadilan tentang masalah tanah baik perorangan maupun kolektif sering dinilai tidak adilmakanya pelaksanaan eksekusi selalu mendapat perlawanan sangat anarkis dari pihak yang kalah. Karena adanya pertimbangan yang  tak adil  dari majelis hakim


Bentrokan kelompok Petani dengan 
PTPN IV Kuta Bayu Raja Simalungun

Penguasaan tanah yang dilakukan pemerintah jaman orde baru selalu mengunakan kekuatan militer. Setelah tanah dikuasain pemerintah secara sewenag-wenang dari masyarakat kemudian diserahkan pada perkebunan baik swasta maupun ke PTPN .Setelah reformasi di Indonesia tahun 1998 ,tentu rakyat yang tanahnya dirugikan menuntut haknya saat ini.Dalam penuntutan tersebut selalu belum mendapat pembelaan yang diberikan oleh pemerintah .

Bahkan sering dilapangan terjadi pembantaian (pembunuhan) terhadap rakyat yang menuntut haknya.Sebab jika diajukan kepengadilan ,rakyat pasti kalah karena tidak mempunyai lagi alas hak atas tanahnya . Sedangkan pihak perusahan sudah mempersiapkan dokumen  surat untuk itu. Karena sistim peradilan di Indonesia Hakim tetap berpedoman atas formalitas surat surat .Dengan sistim peradilan seperti ini maka rakyat tetap menjadi korban dan gugatanya tetap dikalahkan

Tanah  kawasan hutan yang digarap oleh masyarakat  dan dibiarkan oleh polisi  kehutanan tanpa suatu tindakan tegas .Kemudian setelah bercocok tanam mendirikan rumah .Beberapa tahun kemudian tanaman dirusak dan rumah dihancurkan .Ini adalah kelalaian pihak kehutanan dan menimbulkan kerugian terhadap rakyat

Tanah yang dijalur hijau ditengah kota selalu dimanfaatkan rakyat untuk tempat tinggal dan tempat berusaha .Tanpa ada larangan dari satpol pp sehingga dibangun rumah bersifat permanen.Bberapa tahun kemudian di hancurkan satpo PP sehingga rakyat mengadakan perlawanan .Dalam hal ini Pemerintah lalai membiarkan rakyat menguasai jalur hijau

Kawasan hutan yang dilepas Menteri Kehutanan RI kepada perusahaan perkebunan sering menjadi permasalahan di lapangan karena kawasan hutan yang dilepas Kementerian Kehutanan  sudah terlebih dahulu dikuasai penduduk sebelum dilepas kementerian Kehutanan dan telah mendirikan desa di sana . yang mengakibatkan bentrok fisik dilapangan . Yang salah Kementerian Kehutanan  karena lalai mencocokkan kondisifakta dilapangan sehingga surat tersebut memicu terjadinya pertikaian .
Peraturan yang perlu direfisi  UU No 5 tahun 1960 pasal 19 agar pemerintah daerah perlu melakukan pendataan  dan tentang sejarah tanah dan sekaligus menerbitkan surat keterangan agar jangan terjadi tumpang tindih