Senin, 24 Oktober 2016

Polisi Polsek Sunggal Paksa Tersangka Ilham Tanda Tangani BAP


Sidang perampokan berujung tewasnya Briptu Marisi Silaen, anggota Brimob Poldasu berlangsung di ruang Cakra VII, lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10) siang,

Dalam sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Nazar Efendi dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran, serta terdakwa Ilham yang didampingi kuasa hukumnya berlangsung seru
Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa,Ilham membantah semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran


"Saya tidak tahu menahu soal perampokan yang berujung pembunuhan itu yang pasti saya tidak ikut. saya hanya duduk di atas kereta,bahkan jelas terdakwa maksud tujuan awal ke 5 rekan-rekanya yang ingin merampok juga saya tidak tau,makanya saya tetap di berada dikereta," jawab terdakwa pada JPU.‬
Sementara Terdawa Ilham saat di tanyai oleh kuasa hukumnya.‬menceritakan, dirinya di paksa oleh penyidik untuk mengakui ikut serta melakukan perampokan itu


Dicertakannya dari awal penangkapan hingga berlangsungnya pemeriksaan selama satu minggu, diruang penyidik saya terus di siksa,dan dipukuli dengan benda keras jenis kayu berbentuk bulat panjang di bagian dengkul kaki Bahkan kata terdawa,di depan Majelis dirinya saat pemeriksaan iti jari jempol kakinya juga di timpa dengan kursi lalu di duduki oleh petugas-petugas berpakaian preman di Polsek Sunggal

"Dari awal di tangkap hingga proses pemeriksaan saya terus di siksa agar mengaku,tapi karna terus
di pukuli terpaksa saya akui dan BAPnya saya tanda tangani "kata terdakwa kepada kuasa hukumnya.‬di dampingi kuasa hukum.

Dengan tegas terdakwa menjawab, jika dirinya tidak ada di dampingi oleh kuasa hukum,bahkan kata terdakwa lagi selama proses pemeriksaan itu penyidik sama sekali tidak pernah menanyakannya, apa lagi menawarkan agar saya di dampingi oleh kuasa hukum

Sementara kuasa hukum terdakwa saat itu kepada Majelis mengatakan, jika terdakwa di dalam proses pemeriksaan ada mengalami penyiksaan,dan tidak di dampingi oleh kuasa hukum,dengan segala hormat saya selaku penasehat hukum terdakwa,memohon agar Majelis dapat mempertimbangkan keterangan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdawa, persidangan akhirnya ditutup dan dilanjutkan Selasa (25/10/2016) hari ini,dan akhirnya Majelis meminta kepada terdakwa untuk mencerita semua apa yang di alami terdawa saat di Kantor Polisi kepada kuasa hukumnya

"Tolong ceritakan semua apa yang kamu alami sewaktu kamu di BAP di Kantor Polisi Polsek Sunggal,apa saja yang di lakukan mereka,"pinta Majelis.

Ditempat terpisah usai persidangan penyidik terdawa Ilham, Aipda Alam Surya wijaya
saat di temui di PN Medan membantah,dan mengatakan kalau dalam pemeriksaan terdakwa
 Ilham pihaknya tidak ada melakukan kekerasan Disebutkannya dalam proses pemeriksaan itu Saya selaku penyidiknya sedikitpun tidak ada menyentuh anggota tubuhnya,bahkan saya berlaku baik,dan ramah padanya,"jelas Alam

‪Diberitakan sebelumnya, Briptu Marisi Silaen dibegal oleh kawanan perampok dI Jl Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu. Saat itu, korban dibegal dan dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga korban tewas. Pada Januari 2016 lalu, personil Reskrim Polsek Sunggal membekuk para pelaku yang kini menjadi terdakwa. Para terdakwa itu adalah Ilham (22) warga Jl Jati Ni 22, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kec Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22) warga Jl Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22) warga Jl Sei Serayu No 74, Medan, Ricardo Tampubolon (24) warga Jl Setia Budi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26). Sedangkan salah seorang pelaku lain masih DPO hingga saat ini.(02)

Mau Pergi Makan,HP Samsung J 7,Mahasiwi USU Kena Rampok Dijalan Gajah Mada

 
Apes kali nasib Sania (21) seorang Mahasiswa USU Fakultas Teknik Smeter 7 dengan menderai kereta Honda Baet warna Putih biru BK 4335 ACL warga Jalan Djamin Ginting Pasar 1 Padang Bulan,Hp merk Samsung J 7,yang di beli seharga Rp 3 juta di rampok orang tak dikenal di Jalan Gajah Mada Simpang Sei Wampu Senin sekira Jam 21:00 wib (25/10)
Buat entri baru
Kepada wartawan  korban memceritakan,awalnya sepulang kuliah bersama temannya
dari kampus mau pergi makan ke Plaza Medan Fair. Namun saat tiba di persimpangan jalan
Gajah Mada /Simpang Sei Wampu tepatnya di depanTPU Kristen Gajah Mada,kami berhenti
karna kena lampu merah.

Waktu kejadian itu posisi saya di bonceng, yang membawa kereta teman sekampus
bernama Duan,dan Hp itu saya penggang di depan perut,tapi tanpa saya sadari datang
seorang pemuda dengan memakai maju kaos warna hitam.lalu dengan tiba-tiba merampas
HP saya dan lalu lari ke dalam kuburan,

"Ya bang kejadian dengan tiba-tiba saja,pada hal HP yang di rampoknya itu saya penggang
di depan perut,pelakunya langsung lari ke dalam kuburan,"Lanjut korban

Pas kekadian itu saya sempat berteriak bang,itu kawan saya dan warga serta polisi yang kebetulan lewat lagi mengejar pelaku yang lari ke dalam TPU Kristen Gajah Mada.

Sementara korban saat ditanya,apakah akan membuat laporan polisi.lalu korban mengatakan ngak palah bang,nanti buat urusan aja,jawabmya singkat

Pantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku perampokan hingga berita
ini di langsir ke Redaksi belum di temukan,walaupun pihak ke Polisian Polsek Medan
Baru ikut mencarinya ke dalam kuburan.

Akibat kejadian itu Jalan Gajah Mada Simpang Sei Wampu sempat terjadi
kemacatan,karna warga yang mengenderai kereta banyak yang berhenti ingin
mengetahui apa geranagan yang terjadi,(04)

Kasus Perampok dan Pembunuhan Briptu Marisi Silaen, 5 TerdakwaBantah Tudingan JPU

 
Sidang Lima terdakwa Kasus kawanan perampok dan pembunuhan Briptu Marisi Silaen di Jalan
Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu yang korbannya dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga tewas sangat seru dan mencekam Pasalnya belasan anggota polisi berpakain lengkap dan pereman berjaga di ruang Cakra VII, lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10)

Dalam agenda sidang untuk mendengarkan keterangan 5 terdawa , JPU menuding terdawa ikut
serta dalam perampokan dan pembunuhan itu,namun ke 5 terdakwa yang masing Masing Oby Rivaldi Lubis Wirdiansyah Dinata alias Imam,Ricardo Tampubolon Rudini Syahputra alias Acong dan Betong dengan tegas membantah semua tudingan JPU "BAP itu tidak benar,buk Jaksa itu hanya karangan-karangan penyidik saja,"kata ke 5 terdawa
 saat satu persatu di tanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu  Rudini Syahputra alias Acong di depan mejelis hakim juga mengatakan,dirinya
saat di tangkap Petugas Polsek Sunggal tidak diberi hak untuk membela diri, bahkan kata Acong,
petugas-petugas tersebut main pukul,dan memaksa agar saya mau menadatangini BAP,yang tidak pernah saya baca apa isinya Pak Hakim.

Hal yang sama juga di katakan para terdakwa lainnya,bahwa mereka sama sekali tidak ada
di periksa,langsung di suruh menandatangini BAP yang di sodorkan penyidik,sambil di pukuli."Jadi karna tidak tahan di pukuli dengan terpaksa BAP itu harus di tanda tangani,"jelas ke 5 terdakwa yang diberi ke sempatan untuk membela diri.

"Saya juga terus di pukuli Pak Hakim,keterangan saya ini tidak bohong,kalau saya berbohong
saya bersedia di tembak mati,ini kesaksian saya yang sebenarnya Pak Hakim,"jelas Acong dalam keterangannya,semabari mengatakan bahwa dirinya terpaksa menanda tangani BAP karna tidak tahan lagi di pukuli.

Mendengar keterangan ke 5 terdakwa ,JPU terlihat suntuk, sembari berbisik-bisik dengan
JPU lainnya,Namun JPU tidak kehilangan akal, dan mencoba menanyai terdakwa kembali,
tapi ke 5 terdawa dengan tegas membantah dan tidak mengakui BAP yang di bacakan JPU itu.

"Itu BAPnya tidak benar Buk Jaksa,kami tidak pernah di suruh membacanya.Penyidik
dan petugas di Polsek Sunggal hanya tau main pukul,"ungkap ke 5 terdakwa saat bergantian memberikan kesaksian

Diketahui sedang ke 5 terdakwa dalam kasus perampok dan pembunuhan Briptu Marisi Silaen berlangsung alot dan mencekam itu berakhir hingga Jam 19:15 wib dipimpin oleh ketua majelis hakim Nazar Efendi dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran,yang didampingi kuasa hukum terdakwa Akhirnya usai mendengarkan keterangan ke 5 terdakwa,persidangan ditunda dan dilanjutkan minggu depan (02)