Senin, 31 Oktober 2011

Darah Petani Plasma Di Labura Sedang Mendidih



Bupati Labura :
H.Kharuddin Syah Sitorus, SE

Labura (KN)
Sekitar 2017 kepala keluarga (kk) petani di kabupaten Labuhanbatu utara (Labura ) selama 8 tahun gigit jari akibat ulah Ching Kun alias Johan Pemilik PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita Leidong Jaya berlokasi di Desa Sukarame Baru Kec,Kualuh Hulu Kabupaten Labura,sebelum pemekaran berada di Kabupaten Labuhan Batu.


H. Minan Pasaribu, SH, MM  
Memproklamirkan diri sebagai putra kelahiran Tanjung Leidong dan membaptiskan diri anak Kualuh Ching Kun  Alias Johan Dengan bendera PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya malang melintang di tiga kec. yakni Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.Dengan janji muluk pada masyarakat asal kedua perusahanya bisa beroperasi membuka lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit
katanya masyarakat akan diberikan 20 % dari luas lahan kelapa sawit yang akan dijadikan plasma .





Berbekal surat izin prinsip H.Benua Ismansyah Rambe S.sos bupati Labuhan batu ketika itu ,di bantu Sidar Kepala Desa Sukarame, Sutardi kepala desa Sukarame Baru dan Sumardi anak mainya Ching kun alias Jo han berhasil menguasai 16.000 Ha lahan rakyat dengan cara ganti rugi /jual beli fiktif.

Untuik mempertahankan usahanya Ching Kun alias Johan mengorder oknum berseragam coklat dari salah satu kesatuan di Tanjung Balai dan juga preman.gunayan membungkam masyarakat yang angkat bicara akan berurusan dengan Polisi malah ada yang dihadiakan timah panas Siapa sebenarnya Ching Kun Alias Johan  "Apakah manusia Setengah Dewa yang kebal hukum atau aparat yang dibayar harga dirinya hingga tidak perduli pada masyarakat miskin
LOGO

Masyarakat petani tuntut Plasma :

Ching Kun alias Johan Hantu bagi masyarkat tani tradisional tidak tahan menangung tekana ,Ribuan petani yang sudah puluhan tahun mengarap disana sepakat membentuk kelompok-kelompok tani guna mengantisipasi sepak terjang Ching Kun alias Johan dibawah panji-panji Koperasi Unit Desa sumber rejeki Di Komandoi Aslan Nur Sitompul membuat laporan tertulis kepada Pemkab Labuhan Batu (ketika itu belum pemekaran) dan kepada Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu selaku penyalur aspirasi rakyat tetapi selalu kandas ada apaya ? Dibalik semuanya itu .    

Sekarang PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya yang lahanya barada  dikec.  Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong berada di Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura ).Apakah muspida Labura sadar apabila sakit hati masyarakat tidak  terobati dan mereka bangkit bersama- sama menuntut haknya apa yang akan terjadi.

Aslan Nur Sitompul dan Ramio SH sudah bekerja sekuat tenaga dan Bupati Labuhan Batu MT Milwan sebelum pemekaran Labura sudah menandatangani serta seluruh instansi terkaitnya turut pula menandatangani surat keputusan pembagin lahan kok setelah undang undang pemekaran No.23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 berdirinya Kabupaten Labuhan Batu Utara tanah yang ditandatangani Muspida Kabupaten Labuhan Batu tidak dilanjutkan sama muspida Kabupaten Labuhan Batu Utara 

Ini yang membuat Ching Kun semangkin menjadi jadi apalagi Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus SE dan Ketua DPRD Labura Drs H.Ali Tambunan Tidak berpihak pada rakyat kec.Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.

Ching Kun semangkin biadab pondok petani dibakar tanaman dirusak dan tidak sedikit petani yang dianiaya .

Apakah hukum di Labura tidak berlaku pada Ching Kun alias Johan karena mandul kalau begitu biar kami yang bertindak kata Aslan Nur Sitompul

pada wartawan Media .Menghukum Ching Kun alias Johan yang biadab ini beserta antek- anteknya yang menjadi masalah apakah hukum berpihak pada kami kata Aslan .Atau yang namanya HAM tidak berlaku kepada petani kecil seperti kami .Sangat diharapkan kepada Bapak - Bapak yang katanya hukum kedudukanya sama pada semua orang

Ada beberapa surat keputusan yang di buat untuk pembangian tanah plasma petani 20 % dari 16.000.Ha Lahan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya  yang tak laku kata Ching kun seperti :

- Surat pembantu gubernur wilayah IV tanggal 8 Agustus 1998 no.593/183/1998 

- Surat pernyataaan Sumardi Syarif SE Menejer  PT Graha Duta Leidong Jaya & PT Sawita Leidong Jaya    tanggal 15 September 2000

- Surat BPN Kanwil -SU Tanggal 12 Oktober 2001 No 610.2-22/1442/10/2001

- Surat Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu tanggal 26 Februari  2004 . No315./DPRD/2004

- Surat Bupati Labuhan Batu Tertanggal 12 Agustus 2003 No.593/233/TST/2003

- Surat Bupati Labuhan Batu  tertanggal 15 juli 2004     No.593/1713/TST/2004.

- Surat Bupati Labuhan Batu Tertanggal 10 september 2004.  No.593/2220/TST/2004

Semua surat ini tidak ada artinya bagi Ching Kun alias Johan .Mana hukum reformasi agraria yang memihak kepada kami para petani kecil .Apa dengan revolusi rakyat petani baru ada perubahan seperti revolusi di Perancis .Siapa yang bisa menjelaskan kepada kami .

Apakah dibawah kepemimpinan Bupati Labura yang baru H.Khairuddinsyah Sitorus SE yang akrab disebut H.Buyung mau meperjuangkan nasib 2017 KK petani Labura .
Kita sama sama berdoa semoga beliau bisa dan mau.(sam)

Goup Bakri Bermurah Hatilah Pada Rakyat Miskin



Labuhan Batu (KN)
Sebaikya Bakri Group mengikuti perjanjian PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita Ledong Jaya pada masyarakat Desa Sukarame,Sonomartini,Sukaramai Baru Kec.Kualu Hulu dan Desa Air Hitam Kabupaten Labuhan Batu sesuai  keputusan Mentri Kehutan dan Perkebunan NO.107/Kpts-II/1999 tanggal 19 Agustus 1999 tentang izin pembukaan hutan menjadi perkebunan seluas16.000 Ha .
 

Sesuai rapat DPR yang difasilitasi Bupati Labuhan Batu rakyat yang berdiam di empat desa tersebut mereka mendapat kebun plasma seluas 2.800 Ha.Tapi Ahklak pengelola Bakri Group tidak jauh berbeda dengan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong jaya hanya bisa menipu rakyat miskin

Kronologis :

Pada tahun 1996 PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya membuka hutan jadi perkebun an 18.000 Ha di Desa Sukaramai,Solomartini,Sukarame Baru Kec.Kualuh Hulu dan Desa Air Hitam Kec Kualuh Leididong Labuhan Batu.Dalam

Permohonan Sumardi Syarif Se tahun 1995 sebagai meneger ketika itu Pada Bupati H.Benua Ismansyah Rambe S.sos  untuk membuka hutan menjadi perkebunan .Bupati memberi izin dengan syarat :      

1.Membuat jalan yang dapat dilalui kendaraan roda enam sampai ke Tanjung Leidong dan merawatnya terus sepanjang areal perkebunan .
2.Membangun perkebunan plasma 20% dari 16.000 Ha  (2.800 Ha) untuk masyarakat sekitar lahan
3.Jangan merampas tanah penduduk ,malah harus membinanya
4.Menjaga kelestarian lingkungan hidup yakni terusan sunggai .Menjaga kelestarian hutan lindung seluas 630 Ha dan mengamankan jalur hijau DAS sunggai Leidong.

Bupati Ismansyah Rambe S.sos mengeluarkan izin prinsip 8000 Ha untuk PT Graha Duta Leidong Prima & 6500 Ha Kepada PT Sawita Leidong Jaya.
Kemudian Menteri Kehutanan Dan Perkebunan mengeluarkan perizinan usaha perkebunan pada PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya .No.107/Kprs-II/1996 tanggal 19 Agustus 1999
Pada rapat DPRD yang di Fasilitasi Bupati Labuhan Batu MT Milwan  rakyat empat desa mendapat kebun plasma 2.800 Ha sudah diplot BPN ,DPRD ,Pemkab Labuhan Batu serta PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya pada rapar 29 Maret 2001 di gedung DPRD Labuhan batu.Berlanjut rapat pada 12 September 2001 yang dituangkan surat Ketua DPRD Labuhan batu No.678/DPRD/ 2001 tertanggal 27 September 2001 .Artinya rakyat keempat desa memiliki hak kebun plasma seluas 2.800 Ha dilokasi kebun PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya Milik Saudara Johan


MT Milwan Mantan Bupati 
Labuhan batu (2000-2010)

Ketika Negara Tidak Lagi Pro Rakyat Kemanakah Mereka Mengadu :

Tapi semua kesepakatan itu hanya bohong belaka Johan melakukan tindakan semena mena apalagi setela PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya dinyatakan pailit dan diambil alih oleg Group Bakri tahun 2010 dan menempatkan Johan tetap sebagai manager di  kedua kebun tersebut   Tapi sebelum kedua perusaan ini pailit pihak perusaan pun tidak pernah menepati janji malah mengusir mereka dari lahan Plasma dengan kekerasan makanya para petani membentuk Gabungan Kelompok Tani -KSU Sri Sahabat dengan badan hukum No 23 Tanggal 29 Januari 2004 Akte Notaris Haji Jatim Solin Spn Rantau Perapat yang dipimpin Ketuanya Aslan Nur Sitompul.yang berpusat di Desa Sukaramai Kualuh Hulu.

Johan pun semangkin berutal dengan mengunakan premanisme mengusir para petani di plasma 2.800 Ha dengan cara menganiaya dan membakar rumah parta petani plasma .Menghancurkan mesjid ,mengikat petani pria dan melecehkan para perempuan tanpa takut ditangkap aparat .Karena polisi punya saudara johan . Mereka membunuh warga petani Resman Sianipar (17) rabu 15 Agustus 2010 pukul 15.00.wib .Pelakunya diciduk polisi tapi Tuan Johan tak tersentuh hukum bak seperti malaikat pencabut nyawa .
images
Hamparan Kebun Bakri Group
Siapa sih di Indonesia ini yang tak kenal Group Bakri dan siapa bossnya . Para petani di kebun Plasma PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya sudah tak mengerti kemana lagi harus mengadu .Dan ke partai mana harus meminta pertolongan.Karena setelah kedua kebun itu menjadi Group Bakri Johan tidak lagi takut pada siapaun bahkan pada tuhan karena dia udah berani membakar Mesjid.

Apa benar selogan Partai Golkar suara rakyat adalah suara golkar.Tapi rakyat yang mana ya  ? A pa rakyat petani plasama PT Graha Duta Leidong Prima  & PT Sawita Leidong Jaya bukan suara rakyat . Atau maksud selogan Partai Golkar suara boleh kepartai Golkar tapi soal penderitaan mu tanggung sendiri .Ada pribahas orang orang bodoh jaman dahulu .Manusia jatuh bukan karena batu besar tapi manusia jatuh karena batu kerikil (ipan)

Kepala Desa Kelapa Sebang (Zainuddin) Dan Camat Kualuh Ledong (Drs Sofyan Yusman Msi ) MenfasilitasiPenjualan Tanah Milik Proyek Pertanian Kolektif Brigjen H.Manaf Lubis di Teluk Biaya Desa Solo Martani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu






 
Partai Golkar

Kualuh Hulu (KN)
Awan hitam menyelimuti nasib 200 orang para veteran -45 dan rakyat miskin diatas areal seluas 624 Ha Di Proyek Pertanian Kolektif Britjen H..Manaf Lubis Mantan Pangdam I /Bukit Barisan dibuka tahun 1978 sudah di ploot Direktorat Agraria dan di sahkan  R.A Bahsyah dan di ukur oleh W Pangaribuan dibagikan kepada 250 KK .

 Kapolres Labuhan Batu

Mala petaka ini muncul awal tahun 2011 setelah Zainudin Kepala desa Kelapa sebang  dan Drs H.Sofyan Yusman Msi Camat Kualuh Hulu menjual lahan Tersebut pada Wni Aciong dan Rasito . Mereka memporak porandakan areal pertanian dengan alat berat dikawal Oknum Polisi P.Hasibuan  atas perintah Kapolsek Kualuh HILIR  AKP Parlindungan Harahap .Juga dibeking Ketua DPRD  Kabupaten Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan











Berapa kerugian yang menimpa para Veteran ini mereka sudah mengadu dengan No B /5351/XII/2006 RESKRIM tanggal 19 Desember 2006 DTO AKP M.Junjungan Siregar Deponir selama lima tahun.Dan dibuka kembali atas desakan Irwasda Poldasu kareana aduan STPLP No.535 /VI/2011 / S.P.K "C" tanggal 10 juni 2011 A/N Kapolres Labuhan Batu olh KA S.P.K. "C" Iptu R.Simanjuntak juga tak ada realisasi .

Ketua DPRD Labuhan Batu Utara

Kemanakah mereka harus mengadu lagi mungkinkah mereka harus angkat senjata lagi atau mengelar pengadilan rakyat karena eksekutif, legislatif, dan judikatif di negara ini  tidak lagi pro kepada mereka jangan injak- injak  hak mereka biasa mereka bangkit walaupun usia mereka sudah tua tapi semangat mereka tidak pernah surut mereka bisa mengorbankan apapun milik mereka termasuk nyawa kata mereka pada reporter media online ini.


Bupati Labuhanbatu. (Foto: ys)
Bupati Labuhan Batu

Mereka akan seret Zainudin dan Drs H. Sofyan Yusman Msi ke ranah hukum kalau pihak aparat hukum tidak bisa memangil keduanya dan juga yang terlibat didalam nya ini pekik/ jerit hati kami  Merdeka !!! kata para veteran tersebut

 Gubsu H.T Rizal Nurdin

 " kami sudah cukup bersabar pelarangan oleh Camat Kualuh Hulu tidak digubris oleh Aciang dan Rasiti dkk malah mereka menteror dengan pereman bersebjata tombak dan di beking aparat .Apa kami para Veteran sudah tidak punya hak lagi di tanak milik kami sendiri .Perlu diketahui oleh para aparat Pemkab Labuhan Batu serta Polres tanggal 8 Agustus 1998 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara  No .593/183/1998 A/N Gubernur Sumatera Utara oleh Amru Daulay SH ,Selaku Pembantu Gubsu Wil IV Kisaran .Dan pada tanggal 16 Februari 2006 Pebkab Labuhan Batu memeriksa kembali patok pilar dan diambil Azimud Kordinat dengan G.P.S (Global Position  System) ternyata masih ditemopat semula dan tidak ada perubahan patok "Ujar para Veteran Tersebut

Bahwa desa Sono Martini berada di kecamatan Kualuh Hulu bukan berada di desa Teluk Pulai Dalam atau masuk Wilayah Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Hilir.(ulon)

Minggu, 18 September 2011

SEBAIKNYA KPK SEGERA MENUNTASKAN KASUS ADENDUM PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA.



Gedung baru DPRD Provinsi Sumatera Utara 

Masyarakat pencinta hukum di Sumatera utara sangat mengharapkan kerja KPK  cepat dan dapat segera menetapkan tersangka kasus korupsi Adendum pembangunan gedung baru DPRD Sumatera utara yang dikerjakan oleh PT Jaya Kontruksi senilai Rp 14,5 milyart.ini dikatakan Albertus Hutabarat Ketua Lsm PPNI (Pemuda Penegak Demokrasi Indonesia) Pada wartawan media online ini.

foto.saleh.jpg
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara


Koalisi PD-PDIP Sarat Kepentingan
Presiden SBY dan Mantan Presiden Megawati yang sama -sama anti korupsi

Kontrak pembangunan gedung DPRD Provinsi Sumatear Utara senialai Rp 171 Milyart Tapi pemerintah Provinsi Sumjatera Utara mengeluarkan Adendum atau penambahan biaya senialai Rp14,5 milyart dalam penyelesaian gedung yang sama ,dengan bestek yang sama pula .

 Logo PT  Jaya Kontrusi Kontaraktor yang mengerjakan bangunan gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara


bersaing ketat. Anas Urbaningrum di Kongres Partai DemokratPadahal adendum hanya bisa dibuat kalau berdasar kepmen 2010 jika terjadi pos mayor,seperti gempa bumi yang mengakibatkan gedung rusak harus ada perubahan nilai kontarak.atau terjadi krisis moneter harga bahan bagunan melonjak naik akibat terjadi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dollar amerika.

Ali Zaki - Direktur Utama PT Jaya Kontruksi
Bambang J









Pertanyaanya tidak ada gempa bumi yang membuat gedung DPRD Suamtera Utara rusak dan tidak ada terjadi krisis moneter di Indonesia yang membuat harga bangunan melonjak naik membuat tidak sesuai lagi dengan nilai kontar, kok terjadi dendum
Nah disinilah terjadi kerugian negara dan biasa dikategorikan korupsi.Dan adanya pengembalian   dana  dari PT JAYA KONSTRUKSI sebesar 1,2 M, ke kas Pemropsu ini membuktikan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.

Senin, 29 Agustus 2011

Demokrat Tak Intervensi


Anas Urbaningrum tidak campur atas penanganan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang menyeret kadernya, Andi Nurpati. Demokrat, menurut Anas, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian.

Anas memastikan partainya tak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di kepolisian. Menurut dia, tak ada usaha Demokrat untuk mempengaruhi polisi agar tidak meningkatkan status Andi Nurpati menjadi tersangka.


"Partai Demokrat tidak akan intervensi dan memang tidak ada keinginan atau selera untuk melakukan intervensi," kata Anas.

"Yang penting jangan dipolitisasi, jangan di desak-desak. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Anas.

Ketua DPRD Surabaya ketua KPU Arogan

 
 Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana 

Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menilai KPU Surabaya arogandisampaikan Whisnu, usai konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Pusat, terkait mekanisme coblos ulang dan pencairan anggaran untuk coblos dan penghitungan suara ulang pemilukada Surabaya, Rabu (28/7).

“Kenyataannya, KPU memutuskan sendiri jadwal 1 Agustus 2010 sebagai hari pencoblosan ulang Pilkada Surabaya. Sedangkan dari sisi mekanisme pencairan anggaran, ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPU dan Pemkot Surabaya dan itu sudah melanggar aturan,” tegas Wishnu.
 

gedung dprd surabaya
“Pak Marwoto juga menjelaskan mekanismenya, yakni harus ada usulan dari KPU Surabaya, Panwaslu, Polrestabes Surabaya ke Pemkot Surabaya. Pemkot kemudian mintakan persetujuan ke DPRD Surabaya. Ini cukup jelas bahwa KPU dan Pemkot Surabaya tanpa persetujuan DPRD melakukan pencairan anggaran coblos ulang dan penghitungan ulang meski itu dana hibah,” tukasnya.

KPU Pusat juga memberikan pendapat yang sama, yakni sesuai aturan pencairan anggaran yang berasal dari APBD, harus melalui persetujuan DPRD Surabaya.
 

Pemerintah sebaiknya mereformasi undang-undang agraria




 Okupasi tanah rakyat oleh PTPN II
Medan.
            Sangat diharapkan Pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh sistim undang-undang agraria di seluruh Indonesia agar  tak ada  celah Mafia tanah yang dapat mencaplok tanah rakyat maupun tanah ulayat .Yang sekarang ini terjadi menimpah para petani di seluruh Indoneasia .Kata Albertus Hutabarat Ak Ketua LSM Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia (PPNI) pada wartawan media online ini dihotel antares Medan
          
Banyakya tanah rakyat dan tanah ulayat  berpindah tangan secara kekerasan kepada perkebunan swasta local,maupun perkebunan swasta nasional ,ataupun perkebunan swasta saing .Dan lebih para lagi pemerintah turut berperan mencaplok tanah rakyat maupun tanah ulayat melalui tangan- tangan PTPN perusahan milik negara yang terjadi di seluruh Indonesia.
             


Akibat carut marutnya peraturan perundang –undangan agraria di Indonesia terkesan Negara lebih mementingkan para pemodal yang nota bene orang kaya dan melupakan petani yang rata rata orang miskin .Dan jumlahnya banyak yang suara mereka ketika pemilu memenagkan Presiden yang memerintah sekarang ini.
             

Karena  banyaknya lahan petani yang diambil para pengusaha  perkebunan tersebut membuat wibawah presiden yang sedang memimpin terganggu . Mengakibatkan menjadi jatuh wibawah pemerintah di mata masyarakat indonesia yang rata rata petani dan orang miskin. Padahal kesemuanya ini karena belum direformasinya undang-undang agrarian.

 Apalagi dalam okupasi pemilik perkebunan memakai puluhan polisi,Brimob,TNI AD,Kodim untuk menakut- na kuti rakyat demi kepentinganya pribadi .yang membuat situasi begitu mencekam.
Kerugiannya wibawa pemerintah jatuh maka  otoma tis wibawa sang presiden pun ikut jatuh.Nah begitu rak yat yang hampir Sembilan puluh persen petani udah apatis terhadap presiden yang memimpin .Ketika partai politik lawan  sang presiden menghembuskan isu bahwa presiden tidak becus memimpin Negara rakyatpun tidak ingin 



membantu sang presiden  melawan isu politik dari lawanya . Inilah yang sekarang menimpah Presiden Susilo bambang Yodoyono (SBY) karena rakyat petani udah apatis dengan pemerintah akibat lahan mereka diambil para pemilik perkebunan .Jika rakyat simpatik tidak ada satu partai politik pun yang bias mengoyang presiden SBY denga isu Bank Century,Isu Mafia Pajak Maupun isu Nazarudin.(Bay)