Senin, 31 Oktober 2011

Akibat Di Interfensi Oleh Ketua DPRD ,Bupati LabuhanBatu Utara H. Khairuddin Syah Sitorus SE. Tak punya nyali Menandatanggani Keputusan Perbatasan




Bupati Labura H Kharuddin Syah Sitorus SE
memberikan bantuan sosial secara simbolis kepada
guru ngaji, bilal masjid, nazir masjid dan kepala posyandu
yang ada di Kecamatan Kualuh Leidong.

Aek Kanopan (KN)
Bupati LabuhanBatu Utara H. Khairuddin Syah Sitorus, SE Ragu dan tak punya nyali untuk menandatangani hasil keputusan defenitif perbatasan Kec.Kualuh Hulu yang terdiri dari desa: Kuala Beringin · Parpaudangan · Perkebunan Hanna · Perkebunan Kanopan Ulu · Perkebunan Labuhan Haji · Perkebunan Londut · Perkebunan Membang Muda · Pulo Dogom · Sono Martani · Suka Rame · Suka Rame Baru dan Kec Kualuh Leidong yang terdiri dari Desa. Air Hitam · Kelapa Sebatang · Pangkalan Lunang · Simandulang · Teluk Pulai Dalam · Teluk Pulai Luar


Ketua DPRD Labuhan batu Utara
Drs Ali Tambunan

Akibat Interfensi Ketua DPRD Labuhan Batu Utara  Drs Ali Tambunan.
Karena Ketua DPRD Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan adalah aktor Intelektual atau Aktor Berdasi dalam pencaplokan tanah Proyek Pertanian Kolektif Britjen H. Manaf Lubis.DiDesa Sono Martani Kec Kualuh Hulu.Karena mereka Sang Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus SE dan Bapak Rakyat Drs Ali Tambunan Ketua DPRD Labuhan Batu Utara sewaktu sama-sama masih anggota DPRD Kab Labuhan Batu Pada hari Jumat (16/1/2009) pernah  satu sel ketika ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat (Jakpus) ketika tertangkap main judi di sebuah kamar di Hotel Golden Boutique, di daerah Kemayoran, Jakpus.

Karena ada sedikit History PribadiH.Khairuddin Syah Sitorus Se malas menandatangani keputusan defenitif perbatasan kec. Kualuh Hulu dan Kec Kualuh Leidong  padahal kedua kecamatan itu berada diwilayah kekuasanya Kabupatenya .takut sang teman sakit hati begitulah kira-kira .
 Kapolres labuhan Batu
 AKBP Hibrak Wahyu Setiawan SIK,SH

Dampak dari berlarut-larutnya tidak ada kejelasan yang pasti antara tapal batas kec Kualuh Hulu dengan kec.Kualuh Leidong dari tahun 2006 sampai tahun 2011 hingga pengaduan masyarakat warga Proyek pertanian kolektif Brijen H.Manaf Lubis menjadi alasan Polres Labuhan Batu karena sampai sekarang Labuhan Batu Utara masih dibawah jajaran polres tersebut,dengan No.B/5350/XII/2006/Reskrim tnggal 19 Desember 2006 Ditandatangani oleh AKP Junjungan Siregar mempeti es kan kasus pengancaman,kasus pembakaran rumah dan kasus perusakan lahan tanaman yang menimpah warga Proyek pertanian kolektif Britjen H.Manaf Lubis dan masuk ketong sampah hingga sekarang ini Polres Labuhan Batu.Hanya karena perbatasan kedua kecamatan ini tak jelas kata pak polisi.  
Padahal surat Bupati Labuhan batu yang ketika itu dipimpin H. MT Milwan mengeluarkan surat No.120/4062/Pem/2007/tanggal 10 Desember 2007 telah menyurati camat Kualuh Hulu dan Kualuh Leidong untuk menyelesaikan kedua tapal batas mereka,yang berpedoman dari berdasarkan dokumen perbatasan yang sudah disepakati kedua camat terdahulu pada 28 juli 1998 .Dan sudah pula dibuat pilar .Setelah kesepakatan tersebut pemkab labuhan batu sebelum pemekaran mendeteksi  kembali perbatasan tersebut pada 16 Pebruari 2006 sekaligus pula menetapkan asimut koordinat dengan alat yang cangih yakni Global Position Sytem (GPS).untuk menjadi acuan pembaca Kabupaten Labuhan Batu Utara dimekarkan dari Kabupaten Labuhan Batu pada 24 juni 2008 berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2008.

 Plt Gubernur Sumatera utara
 H.Gatot Pujo Nugroho


Yang ironisnyalagi pemprovsu sudah menyurati Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus SE dengan surat yang No.136/552 tanggal 21 Januari 2011 untuk menyelelesaikan perbatasan berdasarkan acuan tapal batas tahun1998.Dan hasil laporanya dikirim ke Gubsu melaui Biro Pemerintahan Umum

Intruksi tersebut baru dilaksanakan 30 Juni 2011 (enam bulan tertunda) Hasilnya sama dengan deteksi Pemkab Labuhan Batu 2006 dan semua pilar masih ada.
Hasil pendeteksian dengan alat GPS sudah diserahkan oleh tim penyelesaian tapal batas pada rapat tanggal 12 September .Semua pihak sudah ikut menandatangani termasuk Apem Sekda dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara .



 Lahan Sawit di Kaluh Leidong

Yang mengherankan Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus yang tak punya nyali sampai sekarang enggan menandatangani surat keputusan tersebut   

Apalagi camat kualuh Leidong Sofyan Usman Msi yang mengesahkan penjualan tanah Proyek  pertanian kolektif Brijen H.Manaf Lubis.Kabar tersiar sang camat sudah meminta suaka kepada Ketua DPRD Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan .

Dan dengan sigap mereka mengumpuli sejumlah tandatangan “keberatan”atas direalisasikanya dokumen perbatasan menjadi peraturan Bupati (Perbut)Sebab camat Kualuh Leidong takut masuk Bui.

Sangat diharapkan Bapak Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Sitotus SE membela rakyatnya serta membela yang benar bukan membela yang bayar serta rakyat kecil seperti janji politik ketika kampanye pilkada Bupati labuhan batu utara tahun 2010 .Sekaligus menghargai pimpinanya Gubernur Sumatera Utara Bapak Gatot Pujo Nugroho.Karena masalah ini sudal lama terkatung-katung.(Wol)

Darah Petani Plasma Di Labura Sedang Mendidih



Bupati Labura :
H.Kharuddin Syah Sitorus, SE

Labura (KN)
Sekitar 2017 kepala keluarga (kk) petani di kabupaten Labuhanbatu utara (Labura ) selama 8 tahun gigit jari akibat ulah Ching Kun alias Johan Pemilik PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita Leidong Jaya berlokasi di Desa Sukarame Baru Kec,Kualuh Hulu Kabupaten Labura,sebelum pemekaran berada di Kabupaten Labuhan Batu.


H. Minan Pasaribu, SH, MM  
Memproklamirkan diri sebagai putra kelahiran Tanjung Leidong dan membaptiskan diri anak Kualuh Ching Kun  Alias Johan Dengan bendera PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya malang melintang di tiga kec. yakni Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.Dengan janji muluk pada masyarakat asal kedua perusahanya bisa beroperasi membuka lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit
katanya masyarakat akan diberikan 20 % dari luas lahan kelapa sawit yang akan dijadikan plasma .





Berbekal surat izin prinsip H.Benua Ismansyah Rambe S.sos bupati Labuhan batu ketika itu ,di bantu Sidar Kepala Desa Sukarame, Sutardi kepala desa Sukarame Baru dan Sumardi anak mainya Ching kun alias Jo han berhasil menguasai 16.000 Ha lahan rakyat dengan cara ganti rugi /jual beli fiktif.

Untuik mempertahankan usahanya Ching Kun alias Johan mengorder oknum berseragam coklat dari salah satu kesatuan di Tanjung Balai dan juga preman.gunayan membungkam masyarakat yang angkat bicara akan berurusan dengan Polisi malah ada yang dihadiakan timah panas Siapa sebenarnya Ching Kun Alias Johan  "Apakah manusia Setengah Dewa yang kebal hukum atau aparat yang dibayar harga dirinya hingga tidak perduli pada masyarakat miskin
LOGO

Masyarakat petani tuntut Plasma :

Ching Kun alias Johan Hantu bagi masyarkat tani tradisional tidak tahan menangung tekana ,Ribuan petani yang sudah puluhan tahun mengarap disana sepakat membentuk kelompok-kelompok tani guna mengantisipasi sepak terjang Ching Kun alias Johan dibawah panji-panji Koperasi Unit Desa sumber rejeki Di Komandoi Aslan Nur Sitompul membuat laporan tertulis kepada Pemkab Labuhan Batu (ketika itu belum pemekaran) dan kepada Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu selaku penyalur aspirasi rakyat tetapi selalu kandas ada apaya ? Dibalik semuanya itu .    

Sekarang PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya yang lahanya barada  dikec.  Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong berada di Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura ).Apakah muspida Labura sadar apabila sakit hati masyarakat tidak  terobati dan mereka bangkit bersama- sama menuntut haknya apa yang akan terjadi.

Aslan Nur Sitompul dan Ramio SH sudah bekerja sekuat tenaga dan Bupati Labuhan Batu MT Milwan sebelum pemekaran Labura sudah menandatangani serta seluruh instansi terkaitnya turut pula menandatangani surat keputusan pembagin lahan kok setelah undang undang pemekaran No.23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 berdirinya Kabupaten Labuhan Batu Utara tanah yang ditandatangani Muspida Kabupaten Labuhan Batu tidak dilanjutkan sama muspida Kabupaten Labuhan Batu Utara 

Ini yang membuat Ching Kun semangkin menjadi jadi apalagi Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus SE dan Ketua DPRD Labura Drs H.Ali Tambunan Tidak berpihak pada rakyat kec.Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.

Ching Kun semangkin biadab pondok petani dibakar tanaman dirusak dan tidak sedikit petani yang dianiaya .

Apakah hukum di Labura tidak berlaku pada Ching Kun alias Johan karena mandul kalau begitu biar kami yang bertindak kata Aslan Nur Sitompul

pada wartawan Media .Menghukum Ching Kun alias Johan yang biadab ini beserta antek- anteknya yang menjadi masalah apakah hukum berpihak pada kami kata Aslan .Atau yang namanya HAM tidak berlaku kepada petani kecil seperti kami .Sangat diharapkan kepada Bapak - Bapak yang katanya hukum kedudukanya sama pada semua orang

Ada beberapa surat keputusan yang di buat untuk pembangian tanah plasma petani 20 % dari 16.000.Ha Lahan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya  yang tak laku kata Ching kun seperti :

- Surat pembantu gubernur wilayah IV tanggal 8 Agustus 1998 no.593/183/1998 

- Surat pernyataaan Sumardi Syarif SE Menejer  PT Graha Duta Leidong Jaya & PT Sawita Leidong Jaya    tanggal 15 September 2000

- Surat BPN Kanwil -SU Tanggal 12 Oktober 2001 No 610.2-22/1442/10/2001

- Surat Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu tanggal 26 Februari  2004 . No315./DPRD/2004

- Surat Bupati Labuhan Batu Tertanggal 12 Agustus 2003 No.593/233/TST/2003

- Surat Bupati Labuhan Batu  tertanggal 15 juli 2004     No.593/1713/TST/2004.

- Surat Bupati Labuhan Batu Tertanggal 10 september 2004.  No.593/2220/TST/2004

Semua surat ini tidak ada artinya bagi Ching Kun alias Johan .Mana hukum reformasi agraria yang memihak kepada kami para petani kecil .Apa dengan revolusi rakyat petani baru ada perubahan seperti revolusi di Perancis .Siapa yang bisa menjelaskan kepada kami .

Apakah dibawah kepemimpinan Bupati Labura yang baru H.Khairuddinsyah Sitorus SE yang akrab disebut H.Buyung mau meperjuangkan nasib 2017 KK petani Labura .
Kita sama sama berdoa semoga beliau bisa dan mau.(sam)

Goup Bakri Bermurah Hatilah Pada Rakyat Miskin



Labuhan Batu (KN)
Sebaikya Bakri Group mengikuti perjanjian PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita Ledong Jaya pada masyarakat Desa Sukarame,Sonomartini,Sukaramai Baru Kec.Kualu Hulu dan Desa Air Hitam Kabupaten Labuhan Batu sesuai  keputusan Mentri Kehutan dan Perkebunan NO.107/Kpts-II/1999 tanggal 19 Agustus 1999 tentang izin pembukaan hutan menjadi perkebunan seluas16.000 Ha .
 

Sesuai rapat DPR yang difasilitasi Bupati Labuhan Batu rakyat yang berdiam di empat desa tersebut mereka mendapat kebun plasma seluas 2.800 Ha.Tapi Ahklak pengelola Bakri Group tidak jauh berbeda dengan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong jaya hanya bisa menipu rakyat miskin

Kronologis :

Pada tahun 1996 PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya membuka hutan jadi perkebun an 18.000 Ha di Desa Sukaramai,Solomartini,Sukarame Baru Kec.Kualuh Hulu dan Desa Air Hitam Kec Kualuh Leididong Labuhan Batu.Dalam

Permohonan Sumardi Syarif Se tahun 1995 sebagai meneger ketika itu Pada Bupati H.Benua Ismansyah Rambe S.sos  untuk membuka hutan menjadi perkebunan .Bupati memberi izin dengan syarat :      

1.Membuat jalan yang dapat dilalui kendaraan roda enam sampai ke Tanjung Leidong dan merawatnya terus sepanjang areal perkebunan .
2.Membangun perkebunan plasma 20% dari 16.000 Ha  (2.800 Ha) untuk masyarakat sekitar lahan
3.Jangan merampas tanah penduduk ,malah harus membinanya
4.Menjaga kelestarian lingkungan hidup yakni terusan sunggai .Menjaga kelestarian hutan lindung seluas 630 Ha dan mengamankan jalur hijau DAS sunggai Leidong.

Bupati Ismansyah Rambe S.sos mengeluarkan izin prinsip 8000 Ha untuk PT Graha Duta Leidong Prima & 6500 Ha Kepada PT Sawita Leidong Jaya.
Kemudian Menteri Kehutanan Dan Perkebunan mengeluarkan perizinan usaha perkebunan pada PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya .No.107/Kprs-II/1996 tanggal 19 Agustus 1999
Pada rapat DPRD yang di Fasilitasi Bupati Labuhan Batu MT Milwan  rakyat empat desa mendapat kebun plasma 2.800 Ha sudah diplot BPN ,DPRD ,Pemkab Labuhan Batu serta PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya pada rapar 29 Maret 2001 di gedung DPRD Labuhan batu.Berlanjut rapat pada 12 September 2001 yang dituangkan surat Ketua DPRD Labuhan batu No.678/DPRD/ 2001 tertanggal 27 September 2001 .Artinya rakyat keempat desa memiliki hak kebun plasma seluas 2.800 Ha dilokasi kebun PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya Milik Saudara Johan


MT Milwan Mantan Bupati 
Labuhan batu (2000-2010)

Ketika Negara Tidak Lagi Pro Rakyat Kemanakah Mereka Mengadu :

Tapi semua kesepakatan itu hanya bohong belaka Johan melakukan tindakan semena mena apalagi setela PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya dinyatakan pailit dan diambil alih oleg Group Bakri tahun 2010 dan menempatkan Johan tetap sebagai manager di  kedua kebun tersebut   Tapi sebelum kedua perusaan ini pailit pihak perusaan pun tidak pernah menepati janji malah mengusir mereka dari lahan Plasma dengan kekerasan makanya para petani membentuk Gabungan Kelompok Tani -KSU Sri Sahabat dengan badan hukum No 23 Tanggal 29 Januari 2004 Akte Notaris Haji Jatim Solin Spn Rantau Perapat yang dipimpin Ketuanya Aslan Nur Sitompul.yang berpusat di Desa Sukaramai Kualuh Hulu.

Johan pun semangkin berutal dengan mengunakan premanisme mengusir para petani di plasma 2.800 Ha dengan cara menganiaya dan membakar rumah parta petani plasma .Menghancurkan mesjid ,mengikat petani pria dan melecehkan para perempuan tanpa takut ditangkap aparat .Karena polisi punya saudara johan . Mereka membunuh warga petani Resman Sianipar (17) rabu 15 Agustus 2010 pukul 15.00.wib .Pelakunya diciduk polisi tapi Tuan Johan tak tersentuh hukum bak seperti malaikat pencabut nyawa .
images
Hamparan Kebun Bakri Group
Siapa sih di Indonesia ini yang tak kenal Group Bakri dan siapa bossnya . Para petani di kebun Plasma PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya sudah tak mengerti kemana lagi harus mengadu .Dan ke partai mana harus meminta pertolongan.Karena setelah kedua kebun itu menjadi Group Bakri Johan tidak lagi takut pada siapaun bahkan pada tuhan karena dia udah berani membakar Mesjid.

Apa benar selogan Partai Golkar suara rakyat adalah suara golkar.Tapi rakyat yang mana ya  ? A pa rakyat petani plasama PT Graha Duta Leidong Prima  & PT Sawita Leidong Jaya bukan suara rakyat . Atau maksud selogan Partai Golkar suara boleh kepartai Golkar tapi soal penderitaan mu tanggung sendiri .Ada pribahas orang orang bodoh jaman dahulu .Manusia jatuh bukan karena batu besar tapi manusia jatuh karena batu kerikil (ipan)

Kepala Desa Kelapa Sebang (Zainuddin) Dan Camat Kualuh Ledong (Drs Sofyan Yusman Msi ) MenfasilitasiPenjualan Tanah Milik Proyek Pertanian Kolektif Brigjen H.Manaf Lubis di Teluk Biaya Desa Solo Martani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu






 
Partai Golkar

Kualuh Hulu (KN)
Awan hitam menyelimuti nasib 200 orang para veteran -45 dan rakyat miskin diatas areal seluas 624 Ha Di Proyek Pertanian Kolektif Britjen H..Manaf Lubis Mantan Pangdam I /Bukit Barisan dibuka tahun 1978 sudah di ploot Direktorat Agraria dan di sahkan  R.A Bahsyah dan di ukur oleh W Pangaribuan dibagikan kepada 250 KK .

 Kapolres Labuhan Batu

Mala petaka ini muncul awal tahun 2011 setelah Zainudin Kepala desa Kelapa sebang  dan Drs H.Sofyan Yusman Msi Camat Kualuh Hulu menjual lahan Tersebut pada Wni Aciong dan Rasito . Mereka memporak porandakan areal pertanian dengan alat berat dikawal Oknum Polisi P.Hasibuan  atas perintah Kapolsek Kualuh HILIR  AKP Parlindungan Harahap .Juga dibeking Ketua DPRD  Kabupaten Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan











Berapa kerugian yang menimpa para Veteran ini mereka sudah mengadu dengan No B /5351/XII/2006 RESKRIM tanggal 19 Desember 2006 DTO AKP M.Junjungan Siregar Deponir selama lima tahun.Dan dibuka kembali atas desakan Irwasda Poldasu kareana aduan STPLP No.535 /VI/2011 / S.P.K "C" tanggal 10 juni 2011 A/N Kapolres Labuhan Batu olh KA S.P.K. "C" Iptu R.Simanjuntak juga tak ada realisasi .

Ketua DPRD Labuhan Batu Utara

Kemanakah mereka harus mengadu lagi mungkinkah mereka harus angkat senjata lagi atau mengelar pengadilan rakyat karena eksekutif, legislatif, dan judikatif di negara ini  tidak lagi pro kepada mereka jangan injak- injak  hak mereka biasa mereka bangkit walaupun usia mereka sudah tua tapi semangat mereka tidak pernah surut mereka bisa mengorbankan apapun milik mereka termasuk nyawa kata mereka pada reporter media online ini.


Bupati Labuhanbatu. (Foto: ys)
Bupati Labuhan Batu

Mereka akan seret Zainudin dan Drs H. Sofyan Yusman Msi ke ranah hukum kalau pihak aparat hukum tidak bisa memangil keduanya dan juga yang terlibat didalam nya ini pekik/ jerit hati kami  Merdeka !!! kata para veteran tersebut

 Gubsu H.T Rizal Nurdin

 " kami sudah cukup bersabar pelarangan oleh Camat Kualuh Hulu tidak digubris oleh Aciang dan Rasiti dkk malah mereka menteror dengan pereman bersebjata tombak dan di beking aparat .Apa kami para Veteran sudah tidak punya hak lagi di tanak milik kami sendiri .Perlu diketahui oleh para aparat Pemkab Labuhan Batu serta Polres tanggal 8 Agustus 1998 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara  No .593/183/1998 A/N Gubernur Sumatera Utara oleh Amru Daulay SH ,Selaku Pembantu Gubsu Wil IV Kisaran .Dan pada tanggal 16 Februari 2006 Pebkab Labuhan Batu memeriksa kembali patok pilar dan diambil Azimud Kordinat dengan G.P.S (Global Position  System) ternyata masih ditemopat semula dan tidak ada perubahan patok "Ujar para Veteran Tersebut

Bahwa desa Sono Martini berada di kecamatan Kualuh Hulu bukan berada di desa Teluk Pulai Dalam atau masuk Wilayah Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Hilir.(ulon)

Minggu, 18 September 2011

SEBAIKNYA KPK SEGERA MENUNTASKAN KASUS ADENDUM PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA.



Gedung baru DPRD Provinsi Sumatera Utara 

Masyarakat pencinta hukum di Sumatera utara sangat mengharapkan kerja KPK  cepat dan dapat segera menetapkan tersangka kasus korupsi Adendum pembangunan gedung baru DPRD Sumatera utara yang dikerjakan oleh PT Jaya Kontruksi senilai Rp 14,5 milyart.ini dikatakan Albertus Hutabarat Ketua Lsm PPNI (Pemuda Penegak Demokrasi Indonesia) Pada wartawan media online ini.

foto.saleh.jpg
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara


Koalisi PD-PDIP Sarat Kepentingan
Presiden SBY dan Mantan Presiden Megawati yang sama -sama anti korupsi

Kontrak pembangunan gedung DPRD Provinsi Sumatear Utara senialai Rp 171 Milyart Tapi pemerintah Provinsi Sumjatera Utara mengeluarkan Adendum atau penambahan biaya senialai Rp14,5 milyart dalam penyelesaian gedung yang sama ,dengan bestek yang sama pula .

 Logo PT  Jaya Kontrusi Kontaraktor yang mengerjakan bangunan gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara


bersaing ketat. Anas Urbaningrum di Kongres Partai DemokratPadahal adendum hanya bisa dibuat kalau berdasar kepmen 2010 jika terjadi pos mayor,seperti gempa bumi yang mengakibatkan gedung rusak harus ada perubahan nilai kontarak.atau terjadi krisis moneter harga bahan bagunan melonjak naik akibat terjadi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dollar amerika.

Ali Zaki - Direktur Utama PT Jaya Kontruksi
Bambang J









Pertanyaanya tidak ada gempa bumi yang membuat gedung DPRD Suamtera Utara rusak dan tidak ada terjadi krisis moneter di Indonesia yang membuat harga bangunan melonjak naik membuat tidak sesuai lagi dengan nilai kontar, kok terjadi dendum
Nah disinilah terjadi kerugian negara dan biasa dikategorikan korupsi.Dan adanya pengembalian   dana  dari PT JAYA KONSTRUKSI sebesar 1,2 M, ke kas Pemropsu ini membuktikan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.