Senin, 24 Oktober 2016

Polisi Polsek Sunggal Paksa Tersangka Ilham Tanda Tangani BAP


Sidang perampokan berujung tewasnya Briptu Marisi Silaen, anggota Brimob Poldasu berlangsung di ruang Cakra VII, lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10) siang,

Dalam sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Nazar Efendi dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran, serta terdakwa Ilham yang didampingi kuasa hukumnya berlangsung seru
Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa,Ilham membantah semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran


"Saya tidak tahu menahu soal perampokan yang berujung pembunuhan itu yang pasti saya tidak ikut. saya hanya duduk di atas kereta,bahkan jelas terdakwa maksud tujuan awal ke 5 rekan-rekanya yang ingin merampok juga saya tidak tau,makanya saya tetap di berada dikereta," jawab terdakwa pada JPU.‬
Sementara Terdawa Ilham saat di tanyai oleh kuasa hukumnya.‬menceritakan, dirinya di paksa oleh penyidik untuk mengakui ikut serta melakukan perampokan itu


Dicertakannya dari awal penangkapan hingga berlangsungnya pemeriksaan selama satu minggu, diruang penyidik saya terus di siksa,dan dipukuli dengan benda keras jenis kayu berbentuk bulat panjang di bagian dengkul kaki Bahkan kata terdawa,di depan Majelis dirinya saat pemeriksaan iti jari jempol kakinya juga di timpa dengan kursi lalu di duduki oleh petugas-petugas berpakaian preman di Polsek Sunggal

"Dari awal di tangkap hingga proses pemeriksaan saya terus di siksa agar mengaku,tapi karna terus
di pukuli terpaksa saya akui dan BAPnya saya tanda tangani "kata terdakwa kepada kuasa hukumnya.‬di dampingi kuasa hukum.

Dengan tegas terdakwa menjawab, jika dirinya tidak ada di dampingi oleh kuasa hukum,bahkan kata terdakwa lagi selama proses pemeriksaan itu penyidik sama sekali tidak pernah menanyakannya, apa lagi menawarkan agar saya di dampingi oleh kuasa hukum

Sementara kuasa hukum terdakwa saat itu kepada Majelis mengatakan, jika terdakwa di dalam proses pemeriksaan ada mengalami penyiksaan,dan tidak di dampingi oleh kuasa hukum,dengan segala hormat saya selaku penasehat hukum terdakwa,memohon agar Majelis dapat mempertimbangkan keterangan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdawa, persidangan akhirnya ditutup dan dilanjutkan Selasa (25/10/2016) hari ini,dan akhirnya Majelis meminta kepada terdakwa untuk mencerita semua apa yang di alami terdawa saat di Kantor Polisi kepada kuasa hukumnya

"Tolong ceritakan semua apa yang kamu alami sewaktu kamu di BAP di Kantor Polisi Polsek Sunggal,apa saja yang di lakukan mereka,"pinta Majelis.

Ditempat terpisah usai persidangan penyidik terdawa Ilham, Aipda Alam Surya wijaya
saat di temui di PN Medan membantah,dan mengatakan kalau dalam pemeriksaan terdakwa
 Ilham pihaknya tidak ada melakukan kekerasan Disebutkannya dalam proses pemeriksaan itu Saya selaku penyidiknya sedikitpun tidak ada menyentuh anggota tubuhnya,bahkan saya berlaku baik,dan ramah padanya,"jelas Alam

‪Diberitakan sebelumnya, Briptu Marisi Silaen dibegal oleh kawanan perampok dI Jl Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu. Saat itu, korban dibegal dan dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga korban tewas. Pada Januari 2016 lalu, personil Reskrim Polsek Sunggal membekuk para pelaku yang kini menjadi terdakwa. Para terdakwa itu adalah Ilham (22) warga Jl Jati Ni 22, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kec Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22) warga Jl Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22) warga Jl Sei Serayu No 74, Medan, Ricardo Tampubolon (24) warga Jl Setia Budi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26). Sedangkan salah seorang pelaku lain masih DPO hingga saat ini.(02)

Mau Pergi Makan,HP Samsung J 7,Mahasiwi USU Kena Rampok Dijalan Gajah Mada

 
Apes kali nasib Sania (21) seorang Mahasiswa USU Fakultas Teknik Smeter 7 dengan menderai kereta Honda Baet warna Putih biru BK 4335 ACL warga Jalan Djamin Ginting Pasar 1 Padang Bulan,Hp merk Samsung J 7,yang di beli seharga Rp 3 juta di rampok orang tak dikenal di Jalan Gajah Mada Simpang Sei Wampu Senin sekira Jam 21:00 wib (25/10)
Buat entri baru
Kepada wartawan  korban memceritakan,awalnya sepulang kuliah bersama temannya
dari kampus mau pergi makan ke Plaza Medan Fair. Namun saat tiba di persimpangan jalan
Gajah Mada /Simpang Sei Wampu tepatnya di depanTPU Kristen Gajah Mada,kami berhenti
karna kena lampu merah.

Waktu kejadian itu posisi saya di bonceng, yang membawa kereta teman sekampus
bernama Duan,dan Hp itu saya penggang di depan perut,tapi tanpa saya sadari datang
seorang pemuda dengan memakai maju kaos warna hitam.lalu dengan tiba-tiba merampas
HP saya dan lalu lari ke dalam kuburan,

"Ya bang kejadian dengan tiba-tiba saja,pada hal HP yang di rampoknya itu saya penggang
di depan perut,pelakunya langsung lari ke dalam kuburan,"Lanjut korban

Pas kekadian itu saya sempat berteriak bang,itu kawan saya dan warga serta polisi yang kebetulan lewat lagi mengejar pelaku yang lari ke dalam TPU Kristen Gajah Mada.

Sementara korban saat ditanya,apakah akan membuat laporan polisi.lalu korban mengatakan ngak palah bang,nanti buat urusan aja,jawabmya singkat

Pantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku perampokan hingga berita
ini di langsir ke Redaksi belum di temukan,walaupun pihak ke Polisian Polsek Medan
Baru ikut mencarinya ke dalam kuburan.

Akibat kejadian itu Jalan Gajah Mada Simpang Sei Wampu sempat terjadi
kemacatan,karna warga yang mengenderai kereta banyak yang berhenti ingin
mengetahui apa geranagan yang terjadi,(04)

Kasus Perampok dan Pembunuhan Briptu Marisi Silaen, 5 TerdakwaBantah Tudingan JPU

 
Sidang Lima terdakwa Kasus kawanan perampok dan pembunuhan Briptu Marisi Silaen di Jalan
Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu yang korbannya dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga tewas sangat seru dan mencekam Pasalnya belasan anggota polisi berpakain lengkap dan pereman berjaga di ruang Cakra VII, lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10)

Dalam agenda sidang untuk mendengarkan keterangan 5 terdawa , JPU menuding terdawa ikut
serta dalam perampokan dan pembunuhan itu,namun ke 5 terdakwa yang masing Masing Oby Rivaldi Lubis Wirdiansyah Dinata alias Imam,Ricardo Tampubolon Rudini Syahputra alias Acong dan Betong dengan tegas membantah semua tudingan JPU "BAP itu tidak benar,buk Jaksa itu hanya karangan-karangan penyidik saja,"kata ke 5 terdawa
 saat satu persatu di tanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu  Rudini Syahputra alias Acong di depan mejelis hakim juga mengatakan,dirinya
saat di tangkap Petugas Polsek Sunggal tidak diberi hak untuk membela diri, bahkan kata Acong,
petugas-petugas tersebut main pukul,dan memaksa agar saya mau menadatangini BAP,yang tidak pernah saya baca apa isinya Pak Hakim.

Hal yang sama juga di katakan para terdakwa lainnya,bahwa mereka sama sekali tidak ada
di periksa,langsung di suruh menandatangini BAP yang di sodorkan penyidik,sambil di pukuli."Jadi karna tidak tahan di pukuli dengan terpaksa BAP itu harus di tanda tangani,"jelas ke 5 terdakwa yang diberi ke sempatan untuk membela diri.

"Saya juga terus di pukuli Pak Hakim,keterangan saya ini tidak bohong,kalau saya berbohong
saya bersedia di tembak mati,ini kesaksian saya yang sebenarnya Pak Hakim,"jelas Acong dalam keterangannya,semabari mengatakan bahwa dirinya terpaksa menanda tangani BAP karna tidak tahan lagi di pukuli.

Mendengar keterangan ke 5 terdakwa ,JPU terlihat suntuk, sembari berbisik-bisik dengan
JPU lainnya,Namun JPU tidak kehilangan akal, dan mencoba menanyai terdakwa kembali,
tapi ke 5 terdawa dengan tegas membantah dan tidak mengakui BAP yang di bacakan JPU itu.

"Itu BAPnya tidak benar Buk Jaksa,kami tidak pernah di suruh membacanya.Penyidik
dan petugas di Polsek Sunggal hanya tau main pukul,"ungkap ke 5 terdakwa saat bergantian memberikan kesaksian

Diketahui sedang ke 5 terdakwa dalam kasus perampok dan pembunuhan Briptu Marisi Silaen berlangsung alot dan mencekam itu berakhir hingga Jam 19:15 wib dipimpin oleh ketua majelis hakim Nazar Efendi dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran,yang didampingi kuasa hukum terdakwa Akhirnya usai mendengarkan keterangan ke 5 terdakwa,persidangan ditunda dan dilanjutkan minggu depan (02)





Selasa, 31 Mei 2016

Dugaan Korupsi di Satpoll PP Kota Medan Poldasu Bahas Penyelewengan Anggaran

Hasil gambar untuk satpol pp

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait
adanya laporan penyalahgunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Medan. Untuk menjerat Kepala Satuannya yakni Muhammad Sofyan, pihak penyidik masih membahas anggaran yang telah diselewengkan tersebut.

Kanit III Tipikor Poldasu Kompol Ramlan yang dihubungi wartawan, Selasa (31/5) mengatakan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut yakni korupsi nomenklatur.

"Korupsi Nomenklatur ini namanya, kita masih meneliti dan mempelajari penyelewangan
anggaran di Satpoll PP Kota Medan, semua anggarannya kita periksa," ujar Ramlan yang enggan menyebutkan anggara tahun keberapa yang diduga disalahgunakan tersebut.

Lanjut perwira berpangkat satu melati emas ini bahwa sampai saat ini, pihaknya masih menghitung kerugian negara yang terdapat di Satpoll PP Kota Medan.

"Kita juga belum tahu jumlah kerugiannya, ini masih kita bahas, dan ini kalau tidak salah kasusnya sudah lama," ujar Ramlan

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Medan, Muhammad Sofyan telah diperiksa Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (16/5).

Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengakui pemeriksaan Sofyan, namun masih sebagai saksi. "Dia (sofyan) dilaporkan seseorang," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (17/5).

Namun, Nicolas mengaku tidak mengetahui Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia hanya memastikan dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi.

"Dia (Sofyan) dilaporkan, ya pasti dugaan korupsi," katanya.

Dia meminta agar wartawan bersabar karena proses hukum yang menjerat M Sofyan masih
panjang dan akan berlangsung lama. "Masih lidik, masih panjang dek," imbuhnya.Namun, Nicolas enggan membeberkan nama pelapor dan Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia mengatakan tugas kepolisianlah yang mampu menyibak dugaan keterlibatan M Sofyan sehingga dilaporkan seseorang.

Minggu, 22 Mei 2016

Gerebek Judi, Polisi Nyaris Bentrok Dengan TNI AL




Petugas Reserse Unit Vice Control (VC),Subdit III/Umum Direktirat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut gerebek lapak judi berkedok mesin ketangkasan jenis Game Tembak Ikan di Jalan Majelis tepatnya di dekat Markas POM AL Tanjung Balai Kamis (19/5/2016)
sekira pukul 22:30


Informasi diperoleh di Mapoldasu menyebutkan pengerebekan lapak judi tersebut,sempat
di warnai keributan antara Polisi dan TNI AL yang Nyaris Benterok.Namun akhirnya dari lokasi petugas berhasil mengamakan 7 orang diantaranya 6 orang pemain dan pekerja,serta 1 orang penonton, 2 unit mesin Game langsung di boyong ke Mapoldasu Jumat (20/5/2016) sore


"Sempat diwarnai keributan,Nyaris benterok,Polisi dan TNI AL,saling tolak tolakan,saat
Polisi mau mengambil barang bukti mesin judi Game di lokasi ,meraka menghalanginya,agar mesin judi Game tersebut jangan di bawa,"jelas sumber


 
Lebih lanjut sumber menceritakan,awal penggerebekan itu berjalan mulus tanpa hambatan,
semua para pemain telah di bawa ke Polres Tanjung Balai,namun saat petugas mau mengambil barang bukti mesin judinya,dilokasi sudah di jaga oleh oknum TNI AL di perkirakan sebanyak 25 orang.


Melihat keadaan itu, petugas Kepolisian yang hanya ada 4 orang mau tidak mau harus
menunda untuk mengambil barang buktinya,sembari melaporkan kepada atasan yakni Kapolres Tanjung Balai,sekaligus meminta bantuan, setelah mendapat bantuan dari Brimob dan unit Shabara Polres Tanjung Balai, baru mesin judi itu dapat kami bawa ke Mapoldasu Jumat (20/5/2016) siang.


Saat ditanya nama pemilik lapak judi tersebut,lalu sumber menyebutkan,pemiliknya bernama A Tiauw warga Tanjung Balai.Baru buka sekira satu bulan ini dan kalau omsetnya perharinya di perkirakan ada jutaan rupiah,



"Bukanya baru satu bulananan,sedang omsetnya di perkirakan jutaan rupiah,lokasinya
di Jalan Majelis tepatnya di didekat markas POM AL Tanjung Balai,"ucap sumber yang meminta identiasnya jangan di tulis.


Pantaun di Mapoldasu Jumat (20/5/2016) sekira pukul 22:00 wib, terlihat barang bukti yang diamanakan 2 unit mesin judi Game tembak ikan diletakan di tempat parkir sepeda motor Sentera Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sebelumnya sekira pukul 18:00 wib 6 orang pemain dan pekerja,1 orang penonton (saksi) terlihat sedang di lakukan periksaan diruangan penyidik Subdit
III/ Umum Ditreskrimum Polda Sumut.


Sementara Kasubdit III /Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu ketika
dikonfirmasi Jumat (20/5/2016) sekira pukul 18:30 wib, membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan.penggerebekan lokasi judi Game tembak ikan berkedok permainan mesin ketangkasan
di Tanjung Balai






Senin, 11 April 2016

Djan Faridz Minta PPP Sumut Tetap Solid

Image result for Djan Faridz

Medan-(IBO)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Djan Faridz menyatakan, Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede sebagai muktamar ilegal. Karenanya dia meminta PPP di Sumatera Utara (Sumut) tetap solid, istiqamah, dan tetap berjalan mempersiapkan diri menghadapi pilkada serentak, verifikasi parpol 2017, dan Pemilu 2019.
“Muktamar islah di Asrama Haji Pondok Gede tu bukan Muktamar PPP, karena landasan hukumnya tidak jelas. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601, Ketum PPP itu adalah Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah,” kata Djan Faridz saat menyampaikan arahan melalui telepon pada Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) PPP Sumut, di Hotel Garuda Plaza, Medan, Sabtu (9/4).
Rapimwil dihadiri Ketua DPW PPP Sumut Aswan Jaya SH MKomI, Sekretaris Parulian Siregar MA, Bendahara M Syafii Sitorus, Wakil Ketua Dtm Abu Hasan Maturidi SH, H Makmur Ritonga, Alfi Syahrin MIKom, Wakil Sekretaris Ridwan Asnawi ST, Budiman Tanjung, Sulaiman Suhdi, dan pengurus DPW lainnya, serta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Sumut.
Terkait dukungan pemerintah dengan kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri di Asrama Haji Pondok Gede, menurut Djan sikap itu akan memelihara konflik PPP.
Sedangkan ketidakinginan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengesahkan PPP yang telah dimenangkan MA, dinilai sebagai kepentingan untuk menghancurkan partai Islam di Indonesia.
“Menteri Hukum dan HAM sedang menghadang parpol Islam untuk solid, berkembang, dan bersatu serta kuat untuk memenangkan Pemilu 2019,” tandas Djan.
Soal kehadiran Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) di Pondok Gede, menurut Djan semata-mata menjaga hubungan silaturahmi dengan Presiden Jokowi. Sedangkan sikap Suryadharma Ali (SDA) yang disebut menyetujui Muktamar VIII, harus dipahami posisi SDA yang sedang tertekan atau ditekan.
“Komunikasi terakhir saya dengan Pak SDA, dia tidak setuju dengan Muktamar Pondok Gede, karena hati dan sikap dia tetap mengakui hasil Muktamar VIII di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 2 November 2014 dengan Ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati,” kata Faridz melalui telepon yang diperdengarkan melalui pengeras suara kepada peserta Rapimwil Sumut.
Sementara itu Aswan Jaya mengatakan, rapimwil ini sebagai arena konsolidasi PPP di bawah naungan putusan MA 601 untuk melihat PPP Sumut apakah solid atau tidak. Ternyata semua pengurus DPW dan DPC PPP di Sumut di bawah pimpinan Djan Faridz masih menyatakan tetap solid dan isitiqamah.
“Dalam rapimwil ini semua menyatakan tetap solid, karena semua yakin, putusan MA nomor 601 cukup kuat dan Allah akan meridoi orang-orang yang memperperjuangkan kebenaran,” kata Aswan Jaya.
Dalam rapimwil yang berlangsung sehari itu, kata Aswan, telah dirumuskan langkah-langkan persiapan menghadapi pilkada di Kota Tebing Tinggi dan Tapanuli Tengah, menghadapi verifikasi parpol tahun 2017 dan Pemilu 2019.
Selain itu, rapimwil juga merumuskan formulasi membangun partai mulai dari tingkat DPC, PAC hingga ranting. “Di sini kami membahas program 100 KTA per kecamatan, sebagai salah satu syarat verifikasi parpol,” tuturnya.
Abu Hasan Maturidi menambahkan, PPP Sumut sangat kompak dan siap sampai titik akhir memperjuangkan kebenaran yang telah dikangkangi pemerintah. “PPP Sumut tidak pernah ragu mempertahankan kebenaran. Itu terlihat dengan kekompakan pada rapimwil, semua sepakat siap berjuang menegakkan kebenaran sesuai dengan putusan MA,” tandas mantan Anggota DPRD Sumut ini.
Sedang Parulian Siregar menjelaskan, dalam rapimwil juga dirumuskan sikap politik eksternal PPP, diantaranya meminta Pemprovsu konsentrasi membangun kepentingan masyarakat, apalagi gubernur sudah definitif, tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
“Pemprovsu jangan lagi menunda-nunda pekerjaan yang sudah lama tertunda akibat kasus hukum. Karenanya diminta Pemprovsu bersama pemerintah kabupaten/kota kembali inovatif dan produktif membangun Sumut,” kata Parulian. (gong)

LSM Kebenaran Untuk Rakyat :Polsek Patumbak Tangkap Lepas Pemakai Narkoba Kepala UPT Simalungun Dinas Bina Marga Sumut

 Image result for kapolsek patumbak wilson pasaribu
Kompol Wilson Pasaribu 

Medan-(IBO)
Firdaus Prabowo Bsc Ketua LSM Kebenaran Untuk Rakyat sangat heran mengenai menegenai tangkap lepas yang dilakukan kapolsek patumbak yang sat ini dipimpim kompol Wilson Bugner Pasaribu ,yang menangkap kepala UPT (Unit Pelayanan Tenik)Kab Simalungun ,di Dinas Bina Marga Sumut Habson Sauli Kifli st yang katanya ditangkap (3/4)Di Hotel Hermes Place Medan bersama bersama seorang teman wanitanya dan dilepas hari yang sama .
Padahal menurut kapolsek Wilson Pasaribu sudah lama mengenal dengan Habson Sauli Kifli st semasa bertugas disimalungun .Dan Wilson Pasaribu sudah menargetkan oknum Ka Upt Bina Marga Propsu tersebut.Berarti Wilson Pasaribu sudah tau Habson Sauli Kifli sering lakukan pesta narkoba .
Ada informasi beredar sat penagkapan Habson Sauli Kifli sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu pada penagkapan tersebut terdapat satu buah bong,ada sisa sabu sabu dikaca firilek dikamarnya .Dan pengakuan Habson Sauli Kifli dia konsumsi narkoba karena suntuk menghadapi pekerjaan .Sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir .Ya,itulah kerja polisi sekarang ini .Dia bias menagkap diapula bias melepaskan tanpa melalui pengadilan ujar Firdaus.(Doni)