Sabtu, 03 Desember 2016

LSM NCW Minta KPK Tangkap Koruptor 13 Proyek di Dinas Bina Marga Sumut


Image result for effendi pohan
Medan (IB)
Sangat diharapkan KPK Memeriksa13 proyek Dinas Bina marga Sumut tahun 2015 bermasalah. Ada dugaan masalah tersebut dikarenakan proyek dikorupsi. Total kerugian negara akibat masalah tersebut sekira Rp 874.571.768.Ini dikatakan Romano Akri Lubis Ketua LSM NCW di gedung Kejatisu senin (21/11)  dan  menurut BPK Kerugian terjadi pertama pada pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Jamin Ginting di Kota Tanjungbalai. Kerugian sebesar Rp 108.679.601.

Kedua, pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sigambal-Batas Paluta di Kabupaten Labuhanbatu. Kerugian sebesar Rp 33.005.539.Ketiga, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan simpang Kota Pinang-batas Paluta di Kabupaten Labusel. Kerugian negara sebesar Rp 38.517.603.Keempat, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Gunungtua KM 168 Binanga di Kabupaten Paluta. Kerugian negara sebesar Rp 66.406,746.Kelima, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Aek Godang-Gunungtua di Kabupaten Paluta. Kerugian negara Rp 21.484.743.

Keenam, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Hutaimbaru-batas Labusel di Kabupaten Paluta. Kerugian negara sebesar Rp 146.064.337.Ketujuh, pengerjaan pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan simpang Jalan Ngumban Surbakti-Flamboyan-simpang Gatot Subroto di Kota Medan. Kerugian negara sebesar Rp 43.198.753.Kedelapan, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Namu Ukur-batas Karo di Kabupaten Langkat. Kerugian negara sebesar Rp 141.833,226.

Kesembilan, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan simpang Silangit-simpang tiga Muara-Muara Bakkara (batas Humbahas) di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 73.113.682.Kesepuluh, pengerjaan struktur jalan provinsi jurusan simpang empat Hutabarat-Sipahutar di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 34.954.551.Kesebelas, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sipahutar Aek Humbang di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 58.946.652.

Keduabelas, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Sipirok-simpang Tandosan batas Taput di Kabupaten Tapsel. Kerugian negara sebesar Rp 74.361.347.Ketigabelas, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Pal Sebelas-Aek Godang di Kabupaten Tapsel. Kerugian negara sebesar Rp 34.004.983.Sangat diharapkan KPK Kembali datang kesumut untuk menagkap para koruptor yang terus meraja lela di sumut Ujar Romano Akri Lubis karena kejatisu sudah mati suri tak sangup mengungkap temuan korupsi di sumut (febi)

Minggu, 27 November 2016

Mariani Tanjung Ada Pungutan liar yang dilakukan Dit Pol Air Poldasu Ketika Menagkap kapalnya


Hasil gambar untuk mako polair poldasu



Medan (IB))
Mariani Tanjung di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.melaporkan ketidak adilan yang menimpanya yang dilakukan Polisi Perairan poldasu sumut

Dalam Rapat Dengar Pendapat  tersebut, Mariani yang merupakan pemilik kapal tradisional menyampaikan keluhan kepada anggota DPRDSU soal dua anggotanya yakni Marolop Simatupang dan Longgam Sirait yang ditangkap Dit Pol Air Poldasu beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan Marianti, keduanya ditangkap dengan tuduhan menangkap ikan menggunakan pukat hela. Selain itu, kedua kapal yang digunakan pelaku berikut barang-buktinya 20 kilogram ikan hasil tangkapan pun dibawa ke Mako Dit Pol Air Polres Batubara.

"Saya mengadu ke DPRDSU ini untuk melaporkan ketidakadilan yang ditunjukkan pihak Dit Pol Air Poldasu. Yang menjadi keluhan kami mengapa hanya kapal kami yang ditangkap, padahal ada 11000 kapal yang ada di Perairan Sumatera Utara dan semua nelayan masih menggunakan alat kapal ikan yang sama dengan saya,  namun kenapa kapal saya saja yang ditangkap polisi," ujar Mariati.

"Karena saya tidak bayar iuran selama 2 bulan, makanya mereka menangkap kapal saya. Anehnya, saat kapal kita ditangkap, posisi kapal kita itu sedang beriringan dengan kapal yang lainnya," ujarnya lagi.

Mariati berharap agar kedua pelaku yang ditangkap segera dilepaskan. "Tolonglah lepaskan mereka, saya tidak ada penghasilan selain dari menangkap ikan. Kedua yang ditangkap itu menjadi beban saya, keluarga mereka jadi beban saya," tutur Mariani.

Secara terpisah, Dit Pol Air Poldasu Kombes Pol Syamsul Badhar yang saat itu ikut menghadiri RDP mengatakan bahwa hal itu tidak benar. "Kami tidak ada menerima 600 ribu rupiah dari pemilik kapal seperti yang diterangkan yang termaksud. Jadi itu tidak benar, yang disebutkan oleh ibu itu tidak benar semuanya," ujar Dir Pol Air Poldasu.

Menyikapi pernyataan masyarakat tersebut, Sekretaris Komisi B Aripay Tambunan yang memimpin RDP mengatakan bahwa kasus ini di RDP kan karena pelapor merasa keberatan dengan tidak adanya ketidakadilan hukum dan terkait Permen nomor 2 tahun 2015.

"Jadi di rapat terungkap bahwa ada 11000 kapal yang masih menggunakan alat  tangkap ikan hela dan trawl,tapi kenapa hanya kapal ikan  ibu Mariani  saja yang ditangkap jadi kalau tidak benar polair poldasu menerima iuran sebesar RP 600 ribu sangat diharapkan secepatnya polairud poldasu segera menagkap 11000 kapal yang mengunakan pukat hela dan trawl jangan ada pungutan liar di polairud apalagi sekarang Poldasu sekarang melakukan berantas pungutan liar  " ujar Aripay.(Ipan)

Senin, 24 Oktober 2016

Polisi Polsek Sunggal Paksa Tersangka Ilham Tanda Tangani BAP


Sidang perampokan berujung tewasnya Briptu Marisi Silaen, anggota Brimob Poldasu berlangsung di ruang Cakra VII, lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10) siang,

Dalam sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Nazar Efendi dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran, serta terdakwa Ilham yang didampingi kuasa hukumnya berlangsung seru
Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa,Ilham membantah semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran


"Saya tidak tahu menahu soal perampokan yang berujung pembunuhan itu yang pasti saya tidak ikut. saya hanya duduk di atas kereta,bahkan jelas terdakwa maksud tujuan awal ke 5 rekan-rekanya yang ingin merampok juga saya tidak tau,makanya saya tetap di berada dikereta," jawab terdakwa pada JPU.‬
Sementara Terdawa Ilham saat di tanyai oleh kuasa hukumnya.‬menceritakan, dirinya di paksa oleh penyidik untuk mengakui ikut serta melakukan perampokan itu


Dicertakannya dari awal penangkapan hingga berlangsungnya pemeriksaan selama satu minggu, diruang penyidik saya terus di siksa,dan dipukuli dengan benda keras jenis kayu berbentuk bulat panjang di bagian dengkul kaki Bahkan kata terdawa,di depan Majelis dirinya saat pemeriksaan iti jari jempol kakinya juga di timpa dengan kursi lalu di duduki oleh petugas-petugas berpakaian preman di Polsek Sunggal

"Dari awal di tangkap hingga proses pemeriksaan saya terus di siksa agar mengaku,tapi karna terus
di pukuli terpaksa saya akui dan BAPnya saya tanda tangani "kata terdakwa kepada kuasa hukumnya.‬di dampingi kuasa hukum.

Dengan tegas terdakwa menjawab, jika dirinya tidak ada di dampingi oleh kuasa hukum,bahkan kata terdakwa lagi selama proses pemeriksaan itu penyidik sama sekali tidak pernah menanyakannya, apa lagi menawarkan agar saya di dampingi oleh kuasa hukum

Sementara kuasa hukum terdakwa saat itu kepada Majelis mengatakan, jika terdakwa di dalam proses pemeriksaan ada mengalami penyiksaan,dan tidak di dampingi oleh kuasa hukum,dengan segala hormat saya selaku penasehat hukum terdakwa,memohon agar Majelis dapat mempertimbangkan keterangan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdawa, persidangan akhirnya ditutup dan dilanjutkan Selasa (25/10/2016) hari ini,dan akhirnya Majelis meminta kepada terdakwa untuk mencerita semua apa yang di alami terdawa saat di Kantor Polisi kepada kuasa hukumnya

"Tolong ceritakan semua apa yang kamu alami sewaktu kamu di BAP di Kantor Polisi Polsek Sunggal,apa saja yang di lakukan mereka,"pinta Majelis.

Ditempat terpisah usai persidangan penyidik terdawa Ilham, Aipda Alam Surya wijaya
saat di temui di PN Medan membantah,dan mengatakan kalau dalam pemeriksaan terdakwa
 Ilham pihaknya tidak ada melakukan kekerasan Disebutkannya dalam proses pemeriksaan itu Saya selaku penyidiknya sedikitpun tidak ada menyentuh anggota tubuhnya,bahkan saya berlaku baik,dan ramah padanya,"jelas Alam

‪Diberitakan sebelumnya, Briptu Marisi Silaen dibegal oleh kawanan perampok dI Jl Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu. Saat itu, korban dibegal dan dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga korban tewas. Pada Januari 2016 lalu, personil Reskrim Polsek Sunggal membekuk para pelaku yang kini menjadi terdakwa. Para terdakwa itu adalah Ilham (22) warga Jl Jati Ni 22, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kec Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22) warga Jl Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22) warga Jl Sei Serayu No 74, Medan, Ricardo Tampubolon (24) warga Jl Setia Budi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26). Sedangkan salah seorang pelaku lain masih DPO hingga saat ini.(02)

Mau Pergi Makan,HP Samsung J 7,Mahasiwi USU Kena Rampok Dijalan Gajah Mada

 
Apes kali nasib Sania (21) seorang Mahasiswa USU Fakultas Teknik Smeter 7 dengan menderai kereta Honda Baet warna Putih biru BK 4335 ACL warga Jalan Djamin Ginting Pasar 1 Padang Bulan,Hp merk Samsung J 7,yang di beli seharga Rp 3 juta di rampok orang tak dikenal di Jalan Gajah Mada Simpang Sei Wampu Senin sekira Jam 21:00 wib (25/10)
Buat entri baru
Kepada wartawan  korban memceritakan,awalnya sepulang kuliah bersama temannya
dari kampus mau pergi makan ke Plaza Medan Fair. Namun saat tiba di persimpangan jalan
Gajah Mada /Simpang Sei Wampu tepatnya di depanTPU Kristen Gajah Mada,kami berhenti
karna kena lampu merah.

Waktu kejadian itu posisi saya di bonceng, yang membawa kereta teman sekampus
bernama Duan,dan Hp itu saya penggang di depan perut,tapi tanpa saya sadari datang
seorang pemuda dengan memakai maju kaos warna hitam.lalu dengan tiba-tiba merampas
HP saya dan lalu lari ke dalam kuburan,

"Ya bang kejadian dengan tiba-tiba saja,pada hal HP yang di rampoknya itu saya penggang
di depan perut,pelakunya langsung lari ke dalam kuburan,"Lanjut korban

Pas kekadian itu saya sempat berteriak bang,itu kawan saya dan warga serta polisi yang kebetulan lewat lagi mengejar pelaku yang lari ke dalam TPU Kristen Gajah Mada.

Sementara korban saat ditanya,apakah akan membuat laporan polisi.lalu korban mengatakan ngak palah bang,nanti buat urusan aja,jawabmya singkat

Pantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku perampokan hingga berita
ini di langsir ke Redaksi belum di temukan,walaupun pihak ke Polisian Polsek Medan
Baru ikut mencarinya ke dalam kuburan.

Akibat kejadian itu Jalan Gajah Mada Simpang Sei Wampu sempat terjadi
kemacatan,karna warga yang mengenderai kereta banyak yang berhenti ingin
mengetahui apa geranagan yang terjadi,(04)

Kasus Perampok dan Pembunuhan Briptu Marisi Silaen, 5 TerdakwaBantah Tudingan JPU

 
Sidang Lima terdakwa Kasus kawanan perampok dan pembunuhan Briptu Marisi Silaen di Jalan
Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu yang korbannya dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga tewas sangat seru dan mencekam Pasalnya belasan anggota polisi berpakain lengkap dan pereman berjaga di ruang Cakra VII, lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10)

Dalam agenda sidang untuk mendengarkan keterangan 5 terdawa , JPU menuding terdawa ikut
serta dalam perampokan dan pembunuhan itu,namun ke 5 terdakwa yang masing Masing Oby Rivaldi Lubis Wirdiansyah Dinata alias Imam,Ricardo Tampubolon Rudini Syahputra alias Acong dan Betong dengan tegas membantah semua tudingan JPU "BAP itu tidak benar,buk Jaksa itu hanya karangan-karangan penyidik saja,"kata ke 5 terdawa
 saat satu persatu di tanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu  Rudini Syahputra alias Acong di depan mejelis hakim juga mengatakan,dirinya
saat di tangkap Petugas Polsek Sunggal tidak diberi hak untuk membela diri, bahkan kata Acong,
petugas-petugas tersebut main pukul,dan memaksa agar saya mau menadatangini BAP,yang tidak pernah saya baca apa isinya Pak Hakim.

Hal yang sama juga di katakan para terdakwa lainnya,bahwa mereka sama sekali tidak ada
di periksa,langsung di suruh menandatangini BAP yang di sodorkan penyidik,sambil di pukuli."Jadi karna tidak tahan di pukuli dengan terpaksa BAP itu harus di tanda tangani,"jelas ke 5 terdakwa yang diberi ke sempatan untuk membela diri.

"Saya juga terus di pukuli Pak Hakim,keterangan saya ini tidak bohong,kalau saya berbohong
saya bersedia di tembak mati,ini kesaksian saya yang sebenarnya Pak Hakim,"jelas Acong dalam keterangannya,semabari mengatakan bahwa dirinya terpaksa menanda tangani BAP karna tidak tahan lagi di pukuli.

Mendengar keterangan ke 5 terdakwa ,JPU terlihat suntuk, sembari berbisik-bisik dengan
JPU lainnya,Namun JPU tidak kehilangan akal, dan mencoba menanyai terdakwa kembali,
tapi ke 5 terdawa dengan tegas membantah dan tidak mengakui BAP yang di bacakan JPU itu.

"Itu BAPnya tidak benar Buk Jaksa,kami tidak pernah di suruh membacanya.Penyidik
dan petugas di Polsek Sunggal hanya tau main pukul,"ungkap ke 5 terdakwa saat bergantian memberikan kesaksian

Diketahui sedang ke 5 terdakwa dalam kasus perampok dan pembunuhan Briptu Marisi Silaen berlangsung alot dan mencekam itu berakhir hingga Jam 19:15 wib dipimpin oleh ketua majelis hakim Nazar Efendi dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran,yang didampingi kuasa hukum terdakwa Akhirnya usai mendengarkan keterangan ke 5 terdakwa,persidangan ditunda dan dilanjutkan minggu depan (02)





Selasa, 31 Mei 2016

Dugaan Korupsi di Satpoll PP Kota Medan Poldasu Bahas Penyelewengan Anggaran

Hasil gambar untuk satpol pp

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait
adanya laporan penyalahgunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Medan. Untuk menjerat Kepala Satuannya yakni Muhammad Sofyan, pihak penyidik masih membahas anggaran yang telah diselewengkan tersebut.

Kanit III Tipikor Poldasu Kompol Ramlan yang dihubungi wartawan, Selasa (31/5) mengatakan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut yakni korupsi nomenklatur.

"Korupsi Nomenklatur ini namanya, kita masih meneliti dan mempelajari penyelewangan
anggaran di Satpoll PP Kota Medan, semua anggarannya kita periksa," ujar Ramlan yang enggan menyebutkan anggara tahun keberapa yang diduga disalahgunakan tersebut.

Lanjut perwira berpangkat satu melati emas ini bahwa sampai saat ini, pihaknya masih menghitung kerugian negara yang terdapat di Satpoll PP Kota Medan.

"Kita juga belum tahu jumlah kerugiannya, ini masih kita bahas, dan ini kalau tidak salah kasusnya sudah lama," ujar Ramlan

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Medan, Muhammad Sofyan telah diperiksa Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (16/5).

Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengakui pemeriksaan Sofyan, namun masih sebagai saksi. "Dia (sofyan) dilaporkan seseorang," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (17/5).

Namun, Nicolas mengaku tidak mengetahui Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia hanya memastikan dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi.

"Dia (Sofyan) dilaporkan, ya pasti dugaan korupsi," katanya.

Dia meminta agar wartawan bersabar karena proses hukum yang menjerat M Sofyan masih
panjang dan akan berlangsung lama. "Masih lidik, masih panjang dek," imbuhnya.Namun, Nicolas enggan membeberkan nama pelapor dan Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia mengatakan tugas kepolisianlah yang mampu menyibak dugaan keterlibatan M Sofyan sehingga dilaporkan seseorang.

Minggu, 22 Mei 2016

Gerebek Judi, Polisi Nyaris Bentrok Dengan TNI AL




Petugas Reserse Unit Vice Control (VC),Subdit III/Umum Direktirat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut gerebek lapak judi berkedok mesin ketangkasan jenis Game Tembak Ikan di Jalan Majelis tepatnya di dekat Markas POM AL Tanjung Balai Kamis (19/5/2016)
sekira pukul 22:30


Informasi diperoleh di Mapoldasu menyebutkan pengerebekan lapak judi tersebut,sempat
di warnai keributan antara Polisi dan TNI AL yang Nyaris Benterok.Namun akhirnya dari lokasi petugas berhasil mengamakan 7 orang diantaranya 6 orang pemain dan pekerja,serta 1 orang penonton, 2 unit mesin Game langsung di boyong ke Mapoldasu Jumat (20/5/2016) sore


"Sempat diwarnai keributan,Nyaris benterok,Polisi dan TNI AL,saling tolak tolakan,saat
Polisi mau mengambil barang bukti mesin judi Game di lokasi ,meraka menghalanginya,agar mesin judi Game tersebut jangan di bawa,"jelas sumber


 
Lebih lanjut sumber menceritakan,awal penggerebekan itu berjalan mulus tanpa hambatan,
semua para pemain telah di bawa ke Polres Tanjung Balai,namun saat petugas mau mengambil barang bukti mesin judinya,dilokasi sudah di jaga oleh oknum TNI AL di perkirakan sebanyak 25 orang.


Melihat keadaan itu, petugas Kepolisian yang hanya ada 4 orang mau tidak mau harus
menunda untuk mengambil barang buktinya,sembari melaporkan kepada atasan yakni Kapolres Tanjung Balai,sekaligus meminta bantuan, setelah mendapat bantuan dari Brimob dan unit Shabara Polres Tanjung Balai, baru mesin judi itu dapat kami bawa ke Mapoldasu Jumat (20/5/2016) siang.


Saat ditanya nama pemilik lapak judi tersebut,lalu sumber menyebutkan,pemiliknya bernama A Tiauw warga Tanjung Balai.Baru buka sekira satu bulan ini dan kalau omsetnya perharinya di perkirakan ada jutaan rupiah,



"Bukanya baru satu bulananan,sedang omsetnya di perkirakan jutaan rupiah,lokasinya
di Jalan Majelis tepatnya di didekat markas POM AL Tanjung Balai,"ucap sumber yang meminta identiasnya jangan di tulis.


Pantaun di Mapoldasu Jumat (20/5/2016) sekira pukul 22:00 wib, terlihat barang bukti yang diamanakan 2 unit mesin judi Game tembak ikan diletakan di tempat parkir sepeda motor Sentera Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sebelumnya sekira pukul 18:00 wib 6 orang pemain dan pekerja,1 orang penonton (saksi) terlihat sedang di lakukan periksaan diruangan penyidik Subdit
III/ Umum Ditreskrimum Polda Sumut.


Sementara Kasubdit III /Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu ketika
dikonfirmasi Jumat (20/5/2016) sekira pukul 18:30 wib, membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan.penggerebekan lokasi judi Game tembak ikan berkedok permainan mesin ketangkasan
di Tanjung Balai