Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau
Penegakkan Hukum Sumatera Utara, berunjuk rasa ke Mapolda Sumatera
Utara, Selasa (9/12) pagi.
Mereka menuntut pihak Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, segera menangkap dan menahan
Zulkifli Efendi Siregar (ZES), yang sudah menyandang status tersangka
dugaan korupsi Alkes Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Menurut pendemo, tidak ditahannya Zulkifli Efendi Siregar, sudah
mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih dengan jabatan
sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut saat ini, disebut pendemo juga dapat
menggangu citra DPRD Sumut, bersih dari korupsi.
"Oknum penegak hukum belum menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan
amanat reformasi, yaitu menegakkan hukum seperti keinginan rakyat.
Terlebih, dalam kasus ini seperti ada keistimewaan terhadap tersangka,"
ungkap Abdullahsyah Lubis selaku kordinator aksi dalam statemennya.
Menurut pendemo, kasus yang melibatkan Zulkifli Efendi Siregar itu, juga
sudah selayaknya dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga perlu dilakukan
penahanan terhadap Zulkifli Efendi Siregar.
Dikatakan pendemo, penanganan kasus itu, diduga sengaja diperlambat demi
sebuah kepentingan. Oleh karena itu, pendemo juga menyuarakan untuk
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, memberi perhatiannya
pada kasus tersebut.
Pantauan wartawan di lokasi aksi, para pendemo itu hanya berorasi
sembari membentangkan poster dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, di
depan gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Aksi itu juga berjalan cukup damai dengan disambut oleh pihak Kepala
SPKT Polda Sumut, AKBP Surya Sofian Hadi dan Kompol Enjang Bahri. Namun,
pendemo yang diberi petunjuk oleh pihak SPKT Polda Sumut untuk diantar
ke Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu untuk mendengar jawaban
atas tuntutan mereka, malah enggan mengutus perwakilannya.
"Aksi kami kali ini hanya berorasi Pak. Kami percaya kalau Polda Sumut
serius menangani kasus ini," ungkap salah seorang pendemo kepada Kompol
Enjang Bahri, sembari massa membubarkan diri secara tertib dan damai.
Usai aksi itu, Kanit I Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol
Malto Datuan yang dikonfirmasi wartawan, mengaku kalau pihaknya masih
memproses kasus itu. Disebutnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Namun, untuk pemeriksaan terhadap tersangka, disebut Malto belum diagendakan pihaknya.
Bahkan, ditegaskannya kalau Zulkifli Efendi Siregar, belum pernah diperiksa pihaknya sebagai tersangka.
"Masih saksi yang kita periksa. Penetapan tersangka itu, kemarin itu
berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan. Hasil itu pula mau
kita sinkronkan dengan saksi, untuk selanjutnya kita periksa yang
bersangkutan sebagai tersangka," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Zulkifli Efendi Siregar ditetapkan sebagai
tersangka pengadaan alat-alat kesehatan puskesmas dan jaringannya di
Dinas Kesehatan Tobasa TA 2012 senilai Rp 9.150.000.000. Berdasarkan
hasil penyidikan, didapati kerugian negara sekitar Rp. 4.976.047.384.
Dalam kasus itu juga, 2 orang yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobas
Haposan Siahaan dan Ridwan Winata yang merupakan Direktur PT MGM selaku
rekanan pengadaan alat kesehatan.(cucan)