Senin, 29 Agustus 2011

Ketua DPRD Surabaya ketua KPU Arogan

 
 Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana 

Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menilai KPU Surabaya arogandisampaikan Whisnu, usai konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Pusat, terkait mekanisme coblos ulang dan pencairan anggaran untuk coblos dan penghitungan suara ulang pemilukada Surabaya, Rabu (28/7).

“Kenyataannya, KPU memutuskan sendiri jadwal 1 Agustus 2010 sebagai hari pencoblosan ulang Pilkada Surabaya. Sedangkan dari sisi mekanisme pencairan anggaran, ada kesalahan administrasi yang dilakukan KPU dan Pemkot Surabaya dan itu sudah melanggar aturan,” tegas Wishnu.
 

gedung dprd surabaya
“Pak Marwoto juga menjelaskan mekanismenya, yakni harus ada usulan dari KPU Surabaya, Panwaslu, Polrestabes Surabaya ke Pemkot Surabaya. Pemkot kemudian mintakan persetujuan ke DPRD Surabaya. Ini cukup jelas bahwa KPU dan Pemkot Surabaya tanpa persetujuan DPRD melakukan pencairan anggaran coblos ulang dan penghitungan ulang meski itu dana hibah,” tukasnya.

KPU Pusat juga memberikan pendapat yang sama, yakni sesuai aturan pencairan anggaran yang berasal dari APBD, harus melalui persetujuan DPRD Surabaya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar