Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Ahmad Ikhyar Hasibuan menegaskan nilai ujian tertulis para peserta calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di bawah lima puluh persen.
"Nilai ujian dari hasil tes tertulis dan tes psikotes para calon dibawah lima puluh persen. Sedangkan nilai tes untuk wawancara di atas lima puluh persen. Saya menilai kinerja Pansel positif. Saya apresiasikan kinerja Pansel,"ujar Ahmad Ikhyar, di saat Komisi A, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di gedung dewan, Jumat (27/1).
Hal senada juga dikemukakan anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Sopar Siburian."Pansel sudah bekerja dengan baik. Dua pertiga pekerjaan Komisi A, DPRD Sumatera Utara sudah dikerjakan Pansel.Terima kasih kepada Pansel,"ujar Sopar. Tesnya, papar anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Tohonan Silalahi, luar biasa untuk para peserta."Pekerjaan Pansel sudah profesional dan baik,"ujar Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara H Isma Padli Ardya Pulungan.
Anggota Pansel Calon Anggota Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara Prof Syukur Kholil menegaskan dari total hasil ujian tertulis, psikotes dan wawancara hanya tiga orang peserta yang mendapat nilai delapan puluh. Sebanyak lima puluh persen peserta ujian, nilainya di bawah lima puluh.
"Ranking satu hingga lima belas dari calon anggota KPID Sumatera Utara, nilainya objektif atas kemampuan calon itu sendiri,"tandas Syukur.
Sementara itu, Sekretaris Pansel Calon Anggota Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara Jaramen Purba menyatakan pada awalnya para peserta ujian yang mengambil formulir sebanyak tujuh puluh orang. Kemudian yang mendaftar sebanyak empat puluh satu orang. "Dari hasil seleksi adminstrasi, yang lulus hanya tiga puluh tujuh orang. Dari hasil ujian kompetensi yang meliputi tes tertulis, psikotes dan wawancara yang diikuti tiga puluh tujuh peserta ujian, yang lulus hanya lima belas orang,"tandasnya.
Selanjutnya, Jaramen mengatakan calon anggota KPID Provinsi Sumatera Utara juga diikuti enam calon incumbent.
"Calon incumbent, ada dasar hukumnya.Yaitu peraturan KPI No. 02 tahun 2011 dan peraturan KPI No.1 tahun 2009. Enam orang calon incumbent anggota KPID Provinsi Sumatera Utara, telah lulus ujian seleksi adminstrasi. Jadi dua puluh satu peserta calon anggota KPID Provinsi Sumatera Utara, perlu mengikuti fit and proper test yang nantinya dilaksanakan oleh Komisi A, DPRD Sumatera Utara,"papar Jaramen.