Medan (IB))
Sebuah keanehan atau keganjilan bila
tanda-tangan seorang Direksi di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dipalsukan terkait beberapa proyek pekerjaan di BUMN itu tapi tidak dilaporkan
oleh si Direksi kepada pihak berwenang. Apalagi pemalsuan itu terkait soal
proyek sekitar Rp 3,2 miliar. Dan yang membuat semakin aneh, pada akhirnya yang
mengadu ke pihak kepolisian adalah pekerja yang telah dirugikan oleh BUMN itu.
Hal ini terjadi di PT Perkebunan
Nusantara (Persero) 4 (PTPN4) dimana pada bulan Agustus 2014, Amru Hasibuan,
mendapat proyek pekerjaan sebanyak empat paket dari adik Erwin Nasution,
Direktur Utama PTPN 4, yang dikenal dengan panggilan Pak Ecen. Untuk modal
pekerjaan ini, Amru Hasibuan mengajukan pinjaman ke Bank Sumut dimana pada
bulan November 2014 pinjaman akan dicairkan dengan menganggunkan aset berupa
surat tanah milik Donax Farabian Silalahi. Namun karena surat tanah Donax pada
saat itu hilang, pinjaman tidak jadi dicairkan Bank Sumut.
Pernyataan ini diungkap oleh Tongam
Siregar, Ketua LSM SAKTI Sumut, yang mengaku sebagai pendamping Muhammad Yusuf,
pekerja yang telah melaporkan Donax Farabian Silalahi ke Kepolisian Daerah
Sumatera Utara (Poldasu) dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi nomor
STTLP/935/VII/2016/SPKT"II" tanggal 20 Juli 2016, kepada media, di
Medan, Kamis (22/09/2016) lalu.
Selain itu, Tongam juga mengancam
kalau hal ini tidak diselesaikan oleh PTPN IV, organisasinya akan mendemo
kantor pusat PTPN IV.
Tatkala permasalahan ini
dikonfirmasi kepada Sahrul Siregar, Humas PTPN IV, melalui ponselnya, ia
menyebut kalau PTPN IV tidak punya masalah dengan orang yang telah membuat
pengaduan itu. "PTPN IV tidak punya masalah dengan mereka. Silahkan saja
mereka demo bang. Kami juga sudah diperiksa Poldasu terkait pengaduan
itu", jawab Sahrul.
Ketika disinggung soal tidak adanya
pengaduan balik dari PTPN IV apalagi yang dipalsukan adalah tanda-tangan
Direktur Produksi, Ahmad Haslan Saragih, dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan
Akta Addendum pekerjaan, Sahrul mengatakan bahwa semuanya itu sudah disampaikan
dalam berita pemeriksaan Ahmad Haslan Saragih, saat diperiksa di Poldasu.
Terpisah, ketika hal ini
dikonfirmasi kepada Ahmad Haslan Saragih melalui ponselnya, ia mengaku kalau
dirinya telah diperiksa oleh Poldasu terkait adanya pengaduan Yusuf, pelaksana
pekerjaan proyek. "Saya sudah memberikan keterangan beberapa waktu lalu di
Poldasu terkait masalah ini. Semuanya sudah saya sampaikan. Sekarang masalahnya
sudah ditangani oleh hukum. Kalau mau lebih jelasnya, hubungi saja Kabag Hukum
PTPN IV. Dian anti bias menjelaskan masalah ini", jawab Ahmad Haslan.
Saat hasil konfirmasi ini
disampaikan kepada Sahrul, ia berjanji untuk mempertemukan dengan Kabag Hukum
PTPN IV di hari Selasa (27/09/2016). "Di PTPN IV kan media hanya
diperbolehkan bertamu hanya hari Selasa dan Kamis bang. Selasa saja nanti abang
datang biar saya pertemukan", ucap Sahrul berjanji.
Tapi ketika ditemui di ruang
kerjanya pada Selasa (27/09/2016) sore, Sahrul berkilah dengan mengatakan kalau
Kabag Hukum PTPN IV sedang cuti. "Kabag Hukum sedang cuti bang. Dan lagi
pula, semua informasi yang akan disampaikan kepada publik, harus melalui Humas.
Dan saya sebagai Humas sudah menjelaskan bahwa tidak ada masalah PTPN IV dengan
pengadu. Pengaduan itu adalah urusan si pengadu dengan yang diadukannya",
ujar Sahrul.
Saat disampaikan kepada Sahrul soal
yang mau dikonfirmasi adalah tentang tidak adanya pengaduan yang dilakukan oleh
PTPN IV, terutama oleh Ahmad Haslan Saragih, sebagai orang yang tanda-tangannya
dipalsukan, dengan enteng Sahrul menjawab kalau tidak ada kerugian PTPN IV
dalam pekerjaan itu. "Tidak ada kerugian perusahaan disitu. Lagipula,
untuk apa diadukan, yang bersoal itu kan mereka", katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar