Senin, 24 November 2014
Ketua Komisi B DPRD Medan Protes Pemecahan Pansus Ranperda
Ketua Komisi B DPRD Kota Medan H Irsal Fikri memprotes dipecahnya panitia khusus (Pansus) pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) limbah B3 dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (24/11).
Usai bertemu pimpinan dewan, Senin sore, H Irsal Fikri mengungkapkan kekecewaannya karena dipecahnya Pansus dua Ranperda yang di bawah kinerja Komisi B.
Seharusnya, cukup satu Pansus aja yang dibentuk untuk kedua Ranperda tersebut dan tidak perlu adanya penambahan sebab, Komisi B sekarang ini berjumlah 13 orang. "Kami yakin kedua Ranperda itu bisa diselesaikan tanpa harus Pansusnya dibagi dua dan ditambah anggota dewannya," ujar H Irsal Fikri sembari menyatakan alasan Ketua DPRD Medan dipecah duanya Pansus itu supaya target penyelesaian ketiga Ranperda pada akhir tahun ini terlaksana .
Ke depannya, ungkap Sekretaris DPC PPP Kota Medan menjadi pertanyaan di benaknya, jika terjadi pembahasan dua Ranperda serupa tetapi ranah komisi lain.
"Saya merasa kecewa seolah olah kemampuan 13 anggota di Komisi B diragukan dalam menyelesaikan dua Ranperda ini," tukasnya.
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan pihaknya sengaja membuat tiga Pansus agar Ranperda terbut lebih cepat diselesaikan."Kami targetkan ketiga Pansus tersebut selesai hingga akhir tahun ini," tukasnya sembari menyatakan pembentukan ketiga Pansus itu hanya untuk mempecepat kinerja pembahasan Ranperda, bukan ada maksud lain.
'Prodi bodong' tak pernah ditindak
Aparat penegak hukum diminta melakukan mengusut kasus 'pembohongan publik' terkait legalisasi jurusan Ilmu Keguruan dan Pendidikan yang ada di beberapa universitas di Sumut dan Kota Medan. Langkah ini merupakan bentuk refleksi bersama terhadap peringatan hari Guru Nasional pada Selasa besok.
"Beberapa waktu belakangan, kita digegerkan dengan persoalan izin pembukaan suatu program studi (prodi) yang ternyata bodong alias tidak ada ijin dari Kopertis Wil-I Sumut NAD, seperti di FKIP jurusan PGSD Unika St Thomas, FKIP Universitas Darma Agung dan kampus lainnya yang sebagian dari mahasiswa akhirnya harus pindah dari universitas tersebut padahal sudah mengikuti perkuliahan 4-6 semester bahkan ada yang sudah memasuki semester akhir," jelas Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Medan Ruben Panggabean, hari ini.
Sehingga melalui peringatan hari Guru Nasional, persoalan yang sudah menyangkut dengan kasus hukum tersebut sebaiknya menjadi gerakan bersama untuk menyelesaikannya secara hukum, guna menuju sistem pendidikan Indonesia yang menghasilkan manusia Indonesia yang terampil,kreatif serta berintegritas.
"Persoalan 'prodi bodong' harus diselesaikan secara hukum dengan meminta pertanggungjawaban pihak terkait di hadapan hukum", katanya.
Selain persoalan pembohongan publik, persoalan prodi bodong juga menjadi 'potret buram' bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia kaitannya dalam menghadapi era global.
"Menristekdikti sebaiknya melakukan evaluasi terhadap BAN-PT dan Perguruan Tinggi", katanya.
Menurutnya terjadinya hal tersebut terindikasi dilakukan bersama dan terstruktur, sehingga evaluasi wajib dibutuhkan guna menghindari terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
Dalam momentum tersebut, isu peningkatan kesejahteraan guru serta profesionalisme bagi guru yang secara khusus mengabdi di daerah tertinggal dan terluar juga diharapkan menjadi prioritas bagi pemerintah pusat untuk diperhatikan.
"Seperti di Sumut, kita memiliki daerah yang berbatasan dengan luar negeri seperti Tanjung Balai, Kepulauan Nias kita sangan harapkan pempropsu memberi perhatian lebih dan khusus kepada guru yang mengabdi di daerah tertinggal dan terluar tersebut," harapnya.
Langganan:
Postingan (Atom)