Senin, 24 November 2014
Ketua Komisi B DPRD Medan Protes Pemecahan Pansus Ranperda
Ketua Komisi B DPRD Kota Medan H Irsal Fikri memprotes dipecahnya panitia khusus (Pansus) pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) limbah B3 dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (24/11).
Usai bertemu pimpinan dewan, Senin sore, H Irsal Fikri mengungkapkan kekecewaannya karena dipecahnya Pansus dua Ranperda yang di bawah kinerja Komisi B.
Seharusnya, cukup satu Pansus aja yang dibentuk untuk kedua Ranperda tersebut dan tidak perlu adanya penambahan sebab, Komisi B sekarang ini berjumlah 13 orang. "Kami yakin kedua Ranperda itu bisa diselesaikan tanpa harus Pansusnya dibagi dua dan ditambah anggota dewannya," ujar H Irsal Fikri sembari menyatakan alasan Ketua DPRD Medan dipecah duanya Pansus itu supaya target penyelesaian ketiga Ranperda pada akhir tahun ini terlaksana .
Ke depannya, ungkap Sekretaris DPC PPP Kota Medan menjadi pertanyaan di benaknya, jika terjadi pembahasan dua Ranperda serupa tetapi ranah komisi lain.
"Saya merasa kecewa seolah olah kemampuan 13 anggota di Komisi B diragukan dalam menyelesaikan dua Ranperda ini," tukasnya.
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan pihaknya sengaja membuat tiga Pansus agar Ranperda terbut lebih cepat diselesaikan."Kami targetkan ketiga Pansus tersebut selesai hingga akhir tahun ini," tukasnya sembari menyatakan pembentukan ketiga Pansus itu hanya untuk mempecepat kinerja pembahasan Ranperda, bukan ada maksud lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar