Gedung DPRRI
Komisi I DPR menyesalkan kasus perubuhan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Medan. Terkait peristiwa itu, mereka segera menyurati Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Senin (27/6).
Bukanitu, saja komisi yang membidangi pertahanan ini juga segera mengirim tim kecil ke Medan untuk menginvestigasi dan melihat langsung masjid yang sudah rata dengan tanah itu. Ketua Komisi I Mahfud Sidik
(Fraksi PKS) menjanjikan hal ini saat menemui Delegasi aliansi ormas Islam Sumatera Utara yang dipimpin Ustad Heriansyah.
Delegasi ormas berjumlah 13 orang,terdiri dari Ustad Timsar Zubil,Affan Lubis (FUISU), Azhar( FUI Medan ), Suprihadi (KBPP Polri), Muslim Kamal (PC PMI Kota Medan),Anggia Ramadhan (HMI Kota Medan), Indra Syafii (PPMI Sumut), Rabu Alam Syahputra (ICMI Muda), Rony Lubis (FKAM),Iwan, Rozaq Azhari, Nurul Amaliah ( PAHAM),Indra Buana Tanjung (KIRAB), Asmui Parinduri (BKM Raudathul Islam), dan Sumarno Yunus (PD IKB).
Mahfud mengatakan, meski menyesalkan perubuhan masjid itu, namun Dewan belum dapat mengambil sikap final. Mereka masih harus mengumpulkan data dari kedua belah pihak. “Untuk itulah saya akan mengirim surat resmi ke Panglima TNI,”ujarnya. Surat itu nantinya akan dilampiri sejumlah dokumen atau surat-surat resmi dari berbagai lembaga dan pemerintah setempat yang menguatkan bahwa tanah tempat Masjid Al Ikhlas itu berdiri adalah wakaf.
Mesjid Al IKlas yang rubuh
Dengan surat dan data itu, Panglima TNI diharapkan bisa mengetahui secara persis persoalannya. “Jadi Panglima tidak hanya mendengar laporan dari anak buahnya, tetapi juga dari pihak lain,” sebut politisi ini. Mahfud juga sempat mempertanyakan sikap Pemprov Sumut terkait perubuhan masjid itu. Namun, delegasi menyatakan Pemprov Sumut, yang kini dipimpin kader PKS, belum bersikap.
Untuk memperkuat data yang sudah diberikan delegasi aliansi tadi, maka Komisi I segera mengirim tim kecil untuk mengunjungi lokasi masjid yang dirubuhkan tadi. Selain itu,mereka juga akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.“Semua pihak akan kami dengar keterangannya, termasuk aliansi ormas Islam ini nanti di Medan,”sebutnya. Selain dua rencana itu, Mahfud juga berpandangan tanah yang dipersoalkan itu sebaiknya distatusquokan lebih dahulu.
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono
Artinya, siapa pun untuk sementara tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut, termasuk pengembang perumahan. Sementara itu,Ustad Timsar Zubil mengatakan posisi TNI (Kodam I/BB) sangat berpotensi berbahaya jika masih berpendapat bahwa tanah itu bukan wakaf. Sebab MUI Sumatera Utara dan MUI Kota Medan, Muhammadiyah, Al Washliyah, dan ormas Islam lainnya sudah sepakat tanah itu berstatus wakaf.
Perubuhan mesjid Al Iklas Medan pada malam hari
“Kalau sikap Kodam masih seperti ini ya berbahaya. Jamaah malah makin bertambah, kalau Kodam masih keras tidak melihat keadaan itu akan berbahaya.Tapi terus terang saja kami ormas tidak bisa diprovokasi,”bebernya. Dia menambahkan, kalaupun pihak Kodam tidak bisa membangun kembali masjid di lokasi yang sama, pihaknya sanggup untuk membangun kembali.Apalagi sudah ada komitmen dari DPRD Sumut untuk membantu mendorong Pemerintah Provinsi Sumut membantu pembiayaan pembangunan masjid kembali.
Sebelumnya, aliansi ormas Islam Sumatera Utara juga sudah menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan umat di daerah ini,termasuk maraknya perubuhan masjid –seperti Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Medan—dan meminta MUI memberikan perhatian serius. Mereka meminta MUI mempertegas fatwa yang dikeluarkan MUI Medan terkait lahan masjid berstatus wakaf meskipun tidak dilafazkan.
Selain itu,MUI pusat diharapkan memberi sanksi kepada pengurus MUI di daerah yang dinilai menyimpang dari kebijakan MUI dan mengesampingkan kepentingan umat. Seperti diberitakan,Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor,Kecamatan Medan Timur dirubuhkan setelah Kodam I/BB meruilslagnya. Pengembang akan menjadikannya kompleks perumahan dan lokasi usaha. Sementara, warga sekitar dan jamaah menyatakan lahan masjid tersebut berstatus wakaf. MUI Medan pun sudah menyatakan lahan itu sebagai tanah wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar