Minggu, 27 Desember 2015

PT. KAI TIDAK ADA TATAKRAMA KEPADA MASYARAKAT TEMBUNG, BILA TIDAK MAU PINDAH RUMAHNYA SECARA PAKSA AKAN DIBONGKAR. MOHON PERHATIAN PRESIDEN RI JOKOWI KEARAH INI


 Hasil gambar untuk pt kai
Tembung (IBO)
Masyarakat Tembung dan sekitarnya selama ini dicekam dan gelisah serta ketakutan jikalau alat-alat berat datang mengobrak-abrik rumah masyakarat Tembung di sekitar pinggir rel. Hal ini menjadi momok menakutkan bagi masyakarat tersebut,
Menurut mereka dulunya tanah tersebut tidak diurusi oleh pihak PT. KAI, maka mereka beramai-ramai membangun rumah dan turun temurun hingga anak-anak mereka ada yang sudah berhasil menjadi sarjana, pengacara, TNI, Polri, dll. Selama ini mereka merasa nyaman dan bahagia, karena tidak adanya gangguan dari pihak manapun.
 
Lalu memasuki bulan Juni 2015, datang segerombolan orang yang mengatasnamakan dari pihak PJKA (PT. KAI) tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya, datang secara tidak santun lalu menyuruh penduduk setempat untuk membongkar rumahnya dengan diberi uang ganti bongkar rumah hanya Rp. 1.500.000,- per KK.
dan belakangan ini datang lagi pihak yang menamakan PJKA (PT. KAI) anggota TNI tanpa ada surat perintah meminta masyarakat setempat harus meninggalkan rumahnya dengan dibekali uang sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pindah. Penduduk merasa keberatan menerima uang tersebut, kemana mereka harus pergi, sekarang saja untuk sewa rumah Rp. 5.000.000,- inilah yang menyebabkan terjadinya perang mulut antara penduduk dengan petugas TNI yang merupakan utusan dari pihak PJKA (PT. KAI) tersebut, mereka menuntut agar uang ganti ruginya dinaikkan.
Menurut sumber PT. KAI menunjukkan kekuasaannya dan tidak mau mendengar aspirasi masyarakat. Mohon kiranya jadi perhatian kepada pihak-pihak yang terkait, karena rakyat telah menderita dalam hal ini. (ABENG)

Minggu, 22 November 2015

Randiman Ngamuk Saat Rapat Koordinasi Pilkada

randimanMedan-(Ind) Secara tiba-tiba, Pejabat (Pj) Walikota Medan, Randiman Tarigan, mengamuk saat berlangsungnya acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 Kota Medan, di Istana Koki, Medan, Jalan Cik Di Tiro, Medan, Jumat (20/11).
Mendadak ia beranjak dari kursinya, sejajar dengan Ketua Panwaslu Medan, Ketua KPU Medan, Kapolresta Medan, Kapolres Belawan dan Dandim 02/01 BS, dan maju ke podium.
“Kami di depan ini bukan pajangan. Kalau kalian tidak senang dan tidak menyimak, silakan keluar dari ruangan ini,” katanya ketus.
Ucapan Randiman ini spontan membuat seluruh peserta rapat dari jajaran pejabat Pemko Medan, personil kepolisian dan seluruh anggota Panwas dan KPU terdiam. Apalagi tidak diketahui persoalan yang memicu kemarahannya.
“Kalau mau tidur, jangan di ruangan ini, keluar sana,” ucapnya lagi.
Aksi ngamuk Randiman ini terjadi sesaat setelah Kapolres Belawan AKBP Edy Swandono memaparkan kesiapan mereka dalam pengamanan Pilkada Medan di wilayah hukum Polres Belawan. Diduga ada peserta rapat yang kurang menyimak dan membuat Randiman “naik darah”.(lola)

Senin, 16 November 2015

3 Truck Pengangkut Barang Ilegal Asal Malaysia di Lepas Polres Labuhan Batu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie Sik diduga melakukan tangkap lepas terhadap 3 unit truck dari 6 truck pengangkut barang ilegal asal Negeri Jiran Malaysia yang diamankan pihak Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu, pada Selasa (27/10) malam kemarin.
 

Labuhan Batu (IB)
Informasi yang dihimpun dilapangan, ke Enam truck yang diamankan tersebut mengangkut barang ilega diduga di seludupkan oleh Hj Taing, salah satu cukong asal Kota Tanjung Balai. Kabar penangkapan barang selundupan tersebut juga dibenarkan salah satu oknum Polisi yang ikut melakukan pengamanan.

" Ya mereka diamankan karena tidak bisa memberikan dokumen barang angkutannya," ujar oknum polisi yang ikut mengamankan truck tersebut.

Truck tersebut belakangan diketahui mengangkut Bawang Merah, Pulut (Ketan_red) Sepatu dan Pakaian Bekas dengan tujuan Tanjungbalai Asahan.

Kemudian, Ke Enam truk bermuatan barang selundupan tersebut lantas di simpan pada salah satu Gudang dibilangan Jalan H Adam Malik, Kota Rantauprapat, Selasa (03/11/2015), dan dibenarkan oleh salah satu penjaga Gudang.

" Ya, kemarin ada Enam truck yang dititip pihak polisi ke gudang ini, namun tiga lagi sudah keluar," kata AA, Penjaga Gudang,

Saat ditanya kemana perginya ke Tiga truk tersebut dan atas perintah siapa, sang penjaga gudang mengaku tidak tahu menahu.

" kalau itu manalah tau aku bang," terangnya lagi.

Anehnya, Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Viktor Sibarani tidak mengetahui jika terjadi penangkapan Enam truck pengangkut barang Impor ilegal yang dilakukan Unit Ekonomi tersebut, serta lepasnya Tiga Truck.

" Kalau itu tidak tahu saya, Ngak ada laporan sama saya. Kemarin laporannya masih lagi penyidikan," kata AKP Viktor Sibarani lewat sambungan seluler.

Saat dikonfirmasi langsung kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhi Sik di Halaman Mapolres, Selasa (03/11/2015), perwira melati dua inipun memilih "Bungkam". Begitu juga dengan Kasat Reskrim, AKP Hadi S Siagian tidak merespon pertayaan pewarta lewat pesan singkat. (POPI)

Senin, 27 Juli 2015

Ada Tangkap Lepas di Kanit serse Polsek Sunggal

 
Polsek Sunggal dikabarkan menangkap lepas seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Gunarto alias Igun penduduk Gang Terusan Pasar 1 Tengah, Marelan. Disebut-sebut untuk melepaskan dari jeratan hukum, tersangka memberikan ‘mahar’ uang sebesar Rp40 juta.
Menurut keterangan yang diperoleh Selasa (7/7) menyebutkan, semula tersangka Gunarto ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dari kediamannya pada Kamis (18/6) lalu. Penangkapan Gunarto berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Minggu, 14 Juni 2015

Kabid Humas Poldasu:Dua Bandar Togel dan Kim Terbesar di Tapsel Akan Diboyong ke Mapoldasu

 
Dua orang  bandar judi Toto gelap (Togel) dan KIM terbesar di Tapanuli Selatan (Tapsel),akhirnya bertekuk lutut di hadapan Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,Keduanya diamankan saat berada di Jalan Umum Desa Silaia Jae Kec. Sayur Matinggi Kab. Tapsel berikut bersama sejumlah barang buktinya turut boyong ke Mapolres Tapanuli Selatan,Jumat (12/06/2015)

 “Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni,Poltak Siregar, (45) warga Desa Hurase Kec. Pintu Padang,dan Sapadan Hutabarat (58 )warga Desa Siture Kec Batang Angkola Kab Tapsel. Sumatera
Utara yang saat ini menempati sel Mapolres Tapsel

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan,Sabtu (13/06/2015) menjelaskan awalnya penangkapan yang dilakukan pihaknya karna adanya informasi dan laporan warga yang sudah sangat resah dengan maraknya pernjudian tersebut

Selanjutnya dari Informasi itu pihaknya menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan,dan ternyata dari informasi yang kita terima bebenar-benar akurat adanya permainan judi jenis Togel dan KIM yang dikelola oleh kedua tersangka tersebut

Dikatakannya,setelah pihaknya mengetahui siapa bandar besarnya lalu tanpa menggu waktu lagi petugas langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka tanpa adanya perlawan,berhubung saat penangkapan menemkan adanya barang bukti,kedua tersangka langsung digelandang Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk dip roses lebih lanjut,”jelas Helfi

Selain itu Helfi juga menyebutkan,sementara dari hasil  pemeriksaan yang lakukan penyidik kedua tersangka mengakui perbuatanya,bahwa mereka merupakan Bandar Toto Gelap (Togel) dan KIM terbesar di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan untuk pengambangan lebih lanjut sebut Helfi kedua tersangka akan di boyong ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) guna menangkap jaringannya yang lebih besar lagi,”ujar Helfi

Ditambahkanya,hal itu terbukti dari barang bukti yang ditemukan petugas dari kedua tersangka berupa 199 blok kupon togel  dan KIM,2 lembar kertas rekap,2 rekap faktur bertuliskan,angka tebakan togel dan KIM,uang sebesar Rp 4.273.000,sepeda motor 2 unit merek Suzuki dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 3414 HQ dan Honda Supra BB 5662 serta 2 unit HandPhone  merk Nokia,” pungkas Helfi

Minggu, 03 Mei 2015

PTPN IV RAIH PREDIKAT SANGAT BAIK GCG TAHUN 2014


 
Penilaian/assessment yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan GCG di BUMN melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun
Evaluasi (review) yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian / assessment yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan. Evaluasi (review) lebih dikenal dengan istilah self assessment.
Dasar dilakukan penilaian dan evaluasi GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good corporate Governance) pada BUMN. Dalam melaksanakan peraturan tersebut perlu ditetapkan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik sesuai dengan SK-16/S.MBU/2012.
Pengukuran terhadap penerapan GCG pada tahun 2013 dilaksanakan dalam bentuk penilaian /assessment yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi SUMUT dengan capaian nilai 93.11 (predikat sangat baik). Pengukuran terhadap penerapan GCG menggunakan metodologi yang terdiri dari 6 Aspek, 43 Indikator dan 153 parameter.
Sesuai dengan informasi dan pemaparan dari BPKP Perwakilan propinsi SUMUT pada saat open meeting pendampingan pelaksanaan evaluasi/review GCG tahun 2014 yang dilakukan secara self assessment, capaian nilai GCG tahun 2013 sebesar 93,11 merupakan capaian terbaik pada tahun 2013 dengan peringkat terbaik (Rangking I) dibandingkan dengan 30 BUMN yang ada di Indonesia.
Evaluasi/ review penerapan GCG secara Self Assessment tahun 2014
Evaluasi/ review penerapan GCG secara Self Assessment tahun 2014 dilakukan secara tim yang ditetapkan dengan keputusan bersama antara Dewan Komisaris dan Direksi. selain itu evaluasi / review penerapan GCG secara self assessment juga didampingi oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan surat persetujuan dari PTPN III (Persero) selaku induk holding nomor : 3.12/X/51/2014 tanggal 10 Nopember 2014 dan surat dari BPKP Perwakilan Propinsi SUMUT nomor : S -175/PW/02/4/2015 tanggal 28 Januari 2015.
Nilai GCG tahun 2014 mencapai nilai 93.453 (predikat sangat baik). Dalam laporan pelaksanaan penilaian GCG tahun 2014 secara self assessment selain menyajikan kelemahan–kelemahan yang masih ada juga menyajikan rencana tindak lanjut untuk perbaikan dalam menghadapi evaluasi penilaian tahun berikutnya..
Capaian nilai penerapan GCG di PTPN IV terus meningkat dan diharapkan pengukuran penerapan GCG secara self assessment, perusahaan dapat mengetahui perkembangan penerapan prinsip prinsip GCG secara berkala dan berkesinambungan, sehingga diharapkan pencapaian skor GCG tahun berikutnya dapat meningkat (atau sesuai dengan stake holder aspiration nomor : S-441/MBU/WK/08/2014 tanggal 25 Agustus 2014) serta dapat mempertahankan peringkat terbaik dibandingkan BUMN lainnya.

Rabu, 08 April 2015

Kapoldasu Ungkap Tangkapan Aksi Begal Oleh DirReskrimum Disatuan Wilayahnya.

 IMG_20150402_135645
Medan-(IBO)
 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Direskrimum Poldasu) memaparkan hasil tangkapan tersangka begal yang disertai tindakan kriminalitas dengan kekerasan dan pemberatan disertai pencurian berikut barang bukti berupa sajam,senpi,sepeda motor dll.Hal ini diungkapkan Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo SH,MSi didampingi Direskrimum Poldasu Kombes Budi dalam pemaparannya dihalaman Mapoldasu,Kamis (02/4).

Menurut keterangan yang diperoleh ini merupakan hasil tangkapan jajaran Poldasu dan Polres seperti Polres Deli Serdang,Polres Binjai dan Polsek Patumbak dalam memberantas tersangka begal,sudah sangat meresahkan masyarakat,ujar Kapoldasu.Sementara itu dalam keterangannya saya sangat mengharapkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi kriminal yang merajarela akhir akhir ini.agar para begal dapat ditindak dan diberantas, agar tercapai suasana kondusif dan masyarakat merasa aman,ucap Kapolda.Berdasarkan keterangan dari DirReskrimum Poldasu Kombes Budi mengatakan kepada Wartawan,para tersangka begal ini merupakan hasil tangkapan dari pertengahan Pebruari sampai akhir Maret ini.

Dan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kita dan Satuan wilayah/satwil kita yakni Polres Deli Serdang,Polres Binjai dan Polsek Patumbak.dalam memberantas tersangka begal yang sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya disumatera utara ini, akan kita tindak,terang Budi dihalaman Mako Poldasu.Oleh karna itu Kami juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.jika melihat para kawanan begal,agar ruang gerak mereka dapat dipersempit,didalam menjalankan aksinya. ungkap Budi.(NAN)

Sabtu, 28 Maret 2015

Ada Rekayasa Vonis Mati Perdana di Nias

  Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar (tengah) di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).MTVN/Ciputri Hutabarat 
Kasus tokek yang berujung vonis mati Yusman Telaumbanua bukan kriminalisasi pertama di Nias. Faktanya, kriminalisasi marak di daerah yang pernah porakporanda akibat tsunami itu.

"Tahun kemarin ada 17 kasus yang kita temukan terindikasi direkayasa. Sekarang sudah mencapai hampir 120-an kasus," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).

Menurut Haris, rekayasa kasus terjadi karena minim bukti. Tak jarang pula itu hanya untuk memenuhi kuota aparat penegak hukum.

"Ya, biasanya bisa jadi karena 'target' atau angka yang dikejar polisi. Jadi diada-adakan," tutur Haris.

Itu pula yang menimpa Yusman. Vonis mati untuk Yusman bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya menjemput ketiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.

Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.

"Padahal, ketiga calon pembeli tak pernah membawa duit Rp500 juta seperti dikatakan polisi. Mereka cuma menenteng Rp7 juta," terang Haris.

Haris menyayangkan vonis mati buat Yusman. Apalagi, hukuman mati keluar dari proses hukum yang tidak berintegritas dan terlalu dipaksakan. Contah kasus ini dipaksakan karena kepolisian nekat memark-up usia Yusman dari 16 jadi 19 tahun, semata-mata agar tersangka bisa divonis mati

Kenapaya Bisa Kasus bungkam di Polresta Medan



 Hasil gambar untuk kantor polresta medan
Muslim (50) Ayah Fachru Riza sangat berharap pihak Reskrim Polresta Medan menindak lanjuti kasus anaknya yang menjadi korban penipuan dan pengelapanyang sampai hari ini sepertinya jalan di tempat .Menurut muslim anaknya Facru Riza warga Jalan Terusan Negara No 25 Medan telah melapor ke polresta Medan dengan nomor Laporan Polisi (LP) 239/1/2011/SU/ Resta Medan yang sempat SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dengan nomor SPP Sidik/223/a/IV/2014/ Reskri karena penipuan .

Yang mengherankan lagi kok Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengabulkan gugatan praperadilan (prapid)  yang dilakukan oleh Fachrul Riza, yang tertuang dalam putusannya nomor.40/Pra.Pid/2014/PN Mdn.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Baram tidak berkomentar ketika mengetahui hal tersebut. Sementara itu penyidik Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sucipto yang menangani kasus tersebut terkesan menghindar ketika akan ditanya kasus yang menimpa Fachrul Riza itu. "Dia tidak masuk Bang, sakit dia," cetus salah seorang petugas jaga di ruangan penyidik Unit Tipiter itu.

Polresta Medan Belum Ungkap Korupsi Alkes RS Pirngadi

 data:image/jpeg;base64,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
Adanya informasi ada perbedaan pendapat antara Sat Reskrim Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penanganan kasus Korupsi Alkes di rumah sakit Prigandi Medan menyebabkan  kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan mengendap di Polresta Medan. Bahkan, berkas ke 8 tersangka dalam kasus ini tak kunjung P-21 (lengkap). Pasalnya,dan ini sudah memasuki tahun pertama.

 Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. "Petunjuk tertulis yang disuruh kejaksaan menurut kami janggal. Makanya tidak terpenuhi (berkasnya)," kata Wahyu Bram

Sebelumnya, terkait perkara ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah sempat menyarankan agar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus tersebut ke Pidsus Kejari Medan.

"Kalau tak sanggup serahkan (ke Kejari Medan) lah," tegas Haris, Kamis 5 Februari lalu.

Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini, sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang, Kejari Medan sudah 5 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka. Salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Selasa, 13 Januari 2015

Hebat Sekda Sumut Setatus tersangka

 
Hasban Ritonga  walaupun setatus menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara,memang sumatera luar biasa  ujar anggota DPR asal Sumatera Utara, Saleh Partaonan Daulay seorang tersangka masih bisa menjadi pejabat tertinggi apalagi yang menetapkanya Jokowi Presiden yang selama ini terkesan sangat berhati-hati dalam mengangkat para menteri, justru menetapkan seseorang yang berstatus terdakwa menjadi seorang sekda provinsi Sumatera Utara.

Prinsip kehati-hatian Presiden, kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sebelumnya terlihat saat menyeleksi pengangkatan para menteri, beberapa waktu lalu. Jokowi meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantuan dimaksudkan untuk mengecek rekam jejak calon-calon menteri yang akan diangkat duduk dalam jajaran kabinetnya. Sehingga tidak ada menteri yang diangkat tengah tersandung kasus hukum..
Hebat memang Sumatera Utara seorang tersangka bisa jadi sedkda semoga saja tidak bagi bagi kekuasaan
 
 Daulay menilai, langkah menunda pelantikan diperlukan agar pejabat yang bersangkutan tidak dibebani oleh persoalan yang dapat menghambat kinerjanya saat menjabat Sekda nantinya. 
Daulay mengatakan, pemerintah lewat Kemendagri, juga perlu melakukan langkah-langkah taktis menyikapi persoalan yang ada. "Paling tidak, pihak kementerian dalam negeri bisa melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, dalam hal ini mabes polri," katanya.

Sabtu, 03 Januari 2015

Poldasu Didesak Tangkap Zulkifli efendi siregar

 
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Penegakkan Hukum Sumatera Utara, berunjuk rasa ke Mapolda Sumatera Utara, Selasa (9/12) pagi.

Mereka menuntut pihak Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, segera menangkap dan menahan Zulkifli Efendi Siregar (ZES), yang sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi Alkes Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Menurut pendemo, tidak ditahannya Zulkifli Efendi Siregar, sudah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut saat ini, disebut pendemo juga dapat menggangu citra DPRD Sumut, bersih dari korupsi.

"Oknum penegak hukum belum menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan amanat reformasi, yaitu menegakkan hukum seperti keinginan rakyat. Terlebih, dalam kasus ini seperti ada keistimewaan terhadap tersangka," ungkap Abdullahsyah Lubis selaku kordinator aksi dalam statemennya.

Menurut pendemo, kasus yang melibatkan Zulkifli Efendi Siregar itu, juga sudah selayaknya dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga perlu dilakukan penahanan terhadap Zulkifli Efendi Siregar.

Dikatakan pendemo, penanganan kasus itu, diduga sengaja diperlambat demi sebuah kepentingan. Oleh karena itu, pendemo juga menyuarakan untuk Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, memberi perhatiannya pada kasus tersebut.

Pantauan wartawan di lokasi aksi, para pendemo itu hanya berorasi sembari membentangkan poster dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, di depan gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Aksi itu juga berjalan cukup damai dengan disambut oleh pihak Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Surya Sofian Hadi dan Kompol Enjang Bahri. Namun, pendemo yang diberi petunjuk oleh pihak SPKT Polda Sumut untuk diantar ke Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu untuk mendengar jawaban atas tuntutan mereka, malah enggan mengutus perwakilannya.

"Aksi kami kali ini hanya berorasi Pak. Kami percaya kalau Polda Sumut serius menangani kasus ini," ungkap salah seorang pendemo kepada Kompol Enjang Bahri, sembari massa membubarkan diri secara tertib dan damai.

Usai aksi itu, Kanit I Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan yang dikonfirmasi wartawan, mengaku kalau pihaknya masih memproses kasus itu. Disebutnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Namun, untuk pemeriksaan terhadap tersangka, disebut Malto belum diagendakan pihaknya.
Bahkan, ditegaskannya kalau Zulkifli Efendi Siregar, belum pernah diperiksa pihaknya sebagai tersangka.

"Masih saksi yang kita periksa. Penetapan tersangka itu, kemarin itu berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan. Hasil itu pula mau kita sinkronkan dengan saksi, untuk selanjutnya kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Zulkifli Efendi Siregar ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alat-alat kesehatan puskesmas dan jaringannya di Dinas Kesehatan Tobasa TA 2012 senilai Rp 9.150.000.000. Berdasarkan hasil penyidikan, didapati kerugian negara sekitar Rp. 4.976.047.384. Dalam kasus itu juga, 2 orang yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobas Haposan Siahaan dan Ridwan Winata yang merupakan Direktur PT MGM selaku rekanan pengadaan alat kesehatan.(cucan)