Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait
adanya laporan penyalahgunaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Medan. Untuk menjerat Kepala Satuannya yakni Muhammad Sofyan, pihak penyidik masih membahas anggaran yang telah diselewengkan tersebut.
Kanit III Tipikor Poldasu Kompol Ramlan yang dihubungi wartawan, Selasa (31/5) mengatakan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut yakni korupsi nomenklatur.
"Korupsi Nomenklatur ini namanya, kita masih meneliti dan mempelajari penyelewangan
anggaran di Satpoll PP Kota Medan, semua anggarannya kita periksa," ujar Ramlan yang enggan menyebutkan anggara tahun keberapa yang diduga disalahgunakan tersebut.
Lanjut perwira berpangkat satu melati emas ini bahwa sampai saat ini, pihaknya masih menghitung kerugian negara yang terdapat di Satpoll PP Kota Medan.
"Kita juga belum tahu jumlah kerugiannya, ini masih kita bahas, dan ini kalau tidak salah kasusnya sudah lama," ujar Ramlan
Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Medan, Muhammad Sofyan telah diperiksa Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Sumut, Senin (16/5).
Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengakui pemeriksaan Sofyan, namun masih sebagai saksi. "Dia (sofyan) dilaporkan seseorang," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (17/5).
Namun, Nicolas mengaku tidak mengetahui Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia hanya memastikan dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi.
"Dia (Sofyan) dilaporkan, ya pasti dugaan korupsi," katanya.
Dia meminta agar wartawan bersabar karena proses hukum yang menjerat M Sofyan masih
panjang dan akan berlangsung lama. "Masih lidik, masih panjang dek," imbuhnya.Namun, Nicolas enggan membeberkan nama pelapor dan Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia mengatakan tugas kepolisianlah yang mampu menyibak dugaan keterlibatan M Sofyan sehingga dilaporkan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar