Senin, 24 Oktober 2016

Kasus Perampok dan Pembunuhan Briptu Marisi Silaen, 5 TerdakwaBantah Tudingan JPU

 
Sidang Lima terdakwa Kasus kawanan perampok dan pembunuhan Briptu Marisi Silaen di Jalan
Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu yang korbannya dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga tewas sangat seru dan mencekam Pasalnya belasan anggota polisi berpakain lengkap dan pereman berjaga di ruang Cakra VII, lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10)

Dalam agenda sidang untuk mendengarkan keterangan 5 terdawa , JPU menuding terdawa ikut
serta dalam perampokan dan pembunuhan itu,namun ke 5 terdakwa yang masing Masing Oby Rivaldi Lubis Wirdiansyah Dinata alias Imam,Ricardo Tampubolon Rudini Syahputra alias Acong dan Betong dengan tegas membantah semua tudingan JPU "BAP itu tidak benar,buk Jaksa itu hanya karangan-karangan penyidik saja,"kata ke 5 terdawa
 saat satu persatu di tanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu  Rudini Syahputra alias Acong di depan mejelis hakim juga mengatakan,dirinya
saat di tangkap Petugas Polsek Sunggal tidak diberi hak untuk membela diri, bahkan kata Acong,
petugas-petugas tersebut main pukul,dan memaksa agar saya mau menadatangini BAP,yang tidak pernah saya baca apa isinya Pak Hakim.

Hal yang sama juga di katakan para terdakwa lainnya,bahwa mereka sama sekali tidak ada
di periksa,langsung di suruh menandatangini BAP yang di sodorkan penyidik,sambil di pukuli."Jadi karna tidak tahan di pukuli dengan terpaksa BAP itu harus di tanda tangani,"jelas ke 5 terdakwa yang diberi ke sempatan untuk membela diri.

"Saya juga terus di pukuli Pak Hakim,keterangan saya ini tidak bohong,kalau saya berbohong
saya bersedia di tembak mati,ini kesaksian saya yang sebenarnya Pak Hakim,"jelas Acong dalam keterangannya,semabari mengatakan bahwa dirinya terpaksa menanda tangani BAP karna tidak tahan lagi di pukuli.

Mendengar keterangan ke 5 terdakwa ,JPU terlihat suntuk, sembari berbisik-bisik dengan
JPU lainnya,Namun JPU tidak kehilangan akal, dan mencoba menanyai terdakwa kembali,
tapi ke 5 terdawa dengan tegas membantah dan tidak mengakui BAP yang di bacakan JPU itu.

"Itu BAPnya tidak benar Buk Jaksa,kami tidak pernah di suruh membacanya.Penyidik
dan petugas di Polsek Sunggal hanya tau main pukul,"ungkap ke 5 terdakwa saat bergantian memberikan kesaksian

Diketahui sedang ke 5 terdakwa dalam kasus perampok dan pembunuhan Briptu Marisi Silaen berlangsung alot dan mencekam itu berakhir hingga Jam 19:15 wib dipimpin oleh ketua majelis hakim Nazar Efendi dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran,yang didampingi kuasa hukum terdakwa Akhirnya usai mendengarkan keterangan ke 5 terdakwa,persidangan ditunda dan dilanjutkan minggu depan (02)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar