Senin, 24 Oktober 2016

Polisi Polsek Sunggal Paksa Tersangka Ilham Tanda Tangani BAP


Sidang perampokan berujung tewasnya Briptu Marisi Silaen, anggota Brimob Poldasu berlangsung di ruang Cakra VII, lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10) siang,

Dalam sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Nazar Efendi dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran, serta terdakwa Ilham yang didampingi kuasa hukumnya berlangsung seru
Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa,Ilham membantah semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran


"Saya tidak tahu menahu soal perampokan yang berujung pembunuhan itu yang pasti saya tidak ikut. saya hanya duduk di atas kereta,bahkan jelas terdakwa maksud tujuan awal ke 5 rekan-rekanya yang ingin merampok juga saya tidak tau,makanya saya tetap di berada dikereta," jawab terdakwa pada JPU.‬
Sementara Terdawa Ilham saat di tanyai oleh kuasa hukumnya.‬menceritakan, dirinya di paksa oleh penyidik untuk mengakui ikut serta melakukan perampokan itu


Dicertakannya dari awal penangkapan hingga berlangsungnya pemeriksaan selama satu minggu, diruang penyidik saya terus di siksa,dan dipukuli dengan benda keras jenis kayu berbentuk bulat panjang di bagian dengkul kaki Bahkan kata terdawa,di depan Majelis dirinya saat pemeriksaan iti jari jempol kakinya juga di timpa dengan kursi lalu di duduki oleh petugas-petugas berpakaian preman di Polsek Sunggal

"Dari awal di tangkap hingga proses pemeriksaan saya terus di siksa agar mengaku,tapi karna terus
di pukuli terpaksa saya akui dan BAPnya saya tanda tangani "kata terdakwa kepada kuasa hukumnya.‬di dampingi kuasa hukum.

Dengan tegas terdakwa menjawab, jika dirinya tidak ada di dampingi oleh kuasa hukum,bahkan kata terdakwa lagi selama proses pemeriksaan itu penyidik sama sekali tidak pernah menanyakannya, apa lagi menawarkan agar saya di dampingi oleh kuasa hukum

Sementara kuasa hukum terdakwa saat itu kepada Majelis mengatakan, jika terdakwa di dalam proses pemeriksaan ada mengalami penyiksaan,dan tidak di dampingi oleh kuasa hukum,dengan segala hormat saya selaku penasehat hukum terdakwa,memohon agar Majelis dapat mempertimbangkan keterangan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdawa, persidangan akhirnya ditutup dan dilanjutkan Selasa (25/10/2016) hari ini,dan akhirnya Majelis meminta kepada terdakwa untuk mencerita semua apa yang di alami terdawa saat di Kantor Polisi kepada kuasa hukumnya

"Tolong ceritakan semua apa yang kamu alami sewaktu kamu di BAP di Kantor Polisi Polsek Sunggal,apa saja yang di lakukan mereka,"pinta Majelis.

Ditempat terpisah usai persidangan penyidik terdawa Ilham, Aipda Alam Surya wijaya
saat di temui di PN Medan membantah,dan mengatakan kalau dalam pemeriksaan terdakwa
 Ilham pihaknya tidak ada melakukan kekerasan Disebutkannya dalam proses pemeriksaan itu Saya selaku penyidiknya sedikitpun tidak ada menyentuh anggota tubuhnya,bahkan saya berlaku baik,dan ramah padanya,"jelas Alam

‪Diberitakan sebelumnya, Briptu Marisi Silaen dibegal oleh kawanan perampok dI Jl Sei Serayu, Medan pada 10 Mei 2013 lalu. Saat itu, korban dibegal dan dipukuli para pelaku menggunakan balok hingga korban tewas. Pada Januari 2016 lalu, personil Reskrim Polsek Sunggal membekuk para pelaku yang kini menjadi terdakwa. Para terdakwa itu adalah Ilham (22) warga Jl Jati Ni 22, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kec Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22) warga Jl Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22) warga Jl Sei Serayu No 74, Medan, Ricardo Tampubolon (24) warga Jl Setia Budi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26). Sedangkan salah seorang pelaku lain masih DPO hingga saat ini.(02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar